Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi rumah dan tempat usaha warga yang berada di MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam Provinsi Kepri, Sabtu (30/1/2026). Matapedia6.com/Luci

Lokasi rumah dan tempat usaha warga yang berada di MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam Provinsi Kepri, Sabtu (30/1/2026). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rencana penggusuran di kawasan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, kembali memicu kegelisahan warga.

Tanpa sosialisasi dan kejelasan ganti rugi, Satpol PP Kota Batam justru mengirimkan Surat Peringatan (SP) kedua untuk pengosongan lahan.

SP 2 tersebut diterima warga pada Rabu (28/1/2026), dengan masa berlaku terhitung sejak 27 hingga 30 Januari 2026.

Tenggat waktu yang sangat singkat itu dinilai warga tidak manusiawi, karena tidak disertai dialog, solusi, maupun kepastian nasib bangunan dan sumber penghidupan mereka.

Salah satu warga, Basaria Nababan, menyebut selama ini tidak pernah ada sosialisasi langsung kepada warga MKGR. Menurutnya, komunikasi hanya dilakukan antara Satpol PP, perusahaan pemegang peta lokasi (PL), dan pemilik Kafe Martabe.

Baca juga: Temui Warga Rempang Galang, Kepala BP Batam Paparkan Sekolah Rakyat Merah Putih Gratis Berasrama

“Kami sebagai warga tidak pernah diajak bicara. Tidak ada sosialisasi, tidak ada koordinasi. Yang ditemui hanya pemilik kafe, sementara kami puluhan kepala keluarga di sini tidak dianggap,” kata Basaria, Jumat (30/1/2026).

Basaria menuturkan, persoalan lahan di MKGR sudah berlangsung sangat lama dan melewati berbagai pergantian pejabat. Namun, janji mediasi dan dialog tak pernah terealisasi.

“Kami capek bolak-balik rapat. Katanya mau datang ke warga, mau mediasi, tapi tidak pernah ada. Tiba-tiba langsung keluar SP 2,” ujarnya.

Ia juga membantah keras adanya klaim bahwa warga telah menyetujui pengosongan lahan. Basaria menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan apa pun.

“Katanya ada tanda tangan kami. Itu tidak benar. Waktu itu saya bahkan masih berada di Jakarta,” tegasnya.

Basaria menyebut perusahaan pemegang PL, PT Tunas Oase Sejahtera (TOS), tidak pernah berhadapan langsung dengan warga. Setiap kali dijadwalkan rapat, perwakilan perusahaan disebut selalu menghindar.

“Kami tidak menolak penertiban. Kami sadar lahan ini secara hukum bukan milik kami. Tapi kami manusia, punya harga diri. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, anak-anak kami besar di sini. Paling tidak ada ganti rugi atas bangunan, tanaman, dan usaha kami,” katanya.

Baca juga: Nyanyang Haris Pratamura Resmikan SPPG Yasmin, Gizi Jadi Fondasi SDM Kepri

Ia bahkan menegaskan warga siap bertahan jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang adil.

“Kalau tiba-tiba alat berat turun dan SP 3 keluar, saya tidak akan diam. Kami ini bukan ayam yang bisa ditendang begitu saja,” ucap Basaria lantang.

Basaria mengaku telah tinggal di MKGR sejak 2001, jauh sebelum banyak bangunan usaha berdiri di sekitar lokasi tersebut. Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog yang jujur dan transparan.

“Kami sudah lebih dari 15 tahun berdebat, sudah capek. Kami tidak mau ribut, kami hanya ingin dihargai,” katanya.

Polemik penggusuran juga menyasar tiga unit ruko yang merupakan bekas Gedung Sekolah Pamor Batuaji. Bangunan tersebut terancam digusur tanpa kejelasan ganti rugi setelah SP 2 diterbitkan oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 28 Januari 2026.

Pendiri Sekolah Pamor Batuaji, Mariati Sitanggang, mengaku hingga kini tidak pernah ada pembahasan serius terkait nasib aset sekolah yang telah tutup sejak 2019 akibat konflik lahan berkepanjangan.

Mariati menjelaskan, pembebasan lahan di MKGR telah ia lakukan sejak tahun 2000. Pada 2002, ia mengajukan permohonan lahan ke BP Batam. Namun, pada 2003 BP Batam menyatakan lahan tersebut berada di buffer zone sehingga tidak dapat dialokasikan.

Baca juga: 25 Kontainer Limbah B3 Direekspor, Bea Cukai Batam Kejar 889 Kontainer Bermasalah

Yang membuatnya kecewa, pada 2008 BP Batam justru menerbitkan Peta Lokasi (PL) untuk PT Tunas Oase Sejahtera di lokasi yang sama untuk pengembangan kawasan bisnis.

“Kami ajukan lahan untuk sekolah, tidak diberikan karena alasan buffer zone. Tapi untuk bisnis, zona itu bisa berubah. Ini yang tidak kami terima,” ujar Mariati.

Ia mengaku telah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum hingga 2013. Bahkan, BP Batam sempat mengeluarkan surat yang memperbolehkan pemanfaatan lahan buffer zone.

“Kami bingung. Untuk pendidikan dipersulit, padahal niat kami membantu mencerdaskan anak bangsa,” katanya.

Suami Mariati, Poster Siahaan, menambahkan sengketa ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan melewati berbagai proses hukum.

“Di tingkat Batam kami menang, tapi pihak lain terus banding. Sampai akhirnya kondisinya seperti sekarang,” ujarnya.

Poster juga mengungkapkan bahwa pada 2024 sempat ada pembicaraan awal terkait ganti rugi dengan pihak investor. Namun, proses tersebut terhenti tanpa kejelasan hingga surat peringatan kembali diterbitkan.

“Kami tidak tahu kapan eksekusi dilakukan. Yang kami minta hanya perhatian dari Pemko Batam. Jangan sampai terjadi keributan di lapangan,” katanya.

Baca juga: Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Batam Jaga Persatuan dan Kondusivitas Daerah

Menurut Poster, dampak konflik berkepanjangan ini membuat Sekolah Pamor Batuaji terpaksa ditutup pada 2019. Ia menyebut aset bangunan yang tersisa bernilai sekitar Rp 3 miliar.

“Anak-anak trauma, sekolah beberapa kali hampir di beko. Kami tidak menuntut berlebihan, hanya ganti rugi yang adil. Setelah itu kami siap angkat kaki,” tutup Poster.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun
Kasi Pendidikan Madrasah Dorong Digitalisasi, Hadiri Pelatihan Pendidikan Digital di MAN 2 Batam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru