Cinta Berakhir, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Kekasih Usai Ditolak Balikan

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan ungkap kasus penyebaran video asusila di Batam, Kamis (19/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan ungkap kasus penyebaran video asusila di Batam, Kamis (19/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NF (22), yang menjadi korban penyebaran video pribadi tanpa persetujuannya.

Video tersebut direkam oleh tersangka berinisial S saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.

Setelah hubungan mereka berakhir, tersangka diduga sakit hati dan berusaha memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan.

Tak hanya itu, tersangka juga meminta sejumlah uang secara bertahap, yakni Rp1.200.000 dan Rp300.000, dengan ancaman akan menyebarluaskan video asusila tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

Baca juga: polPolresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Ancaman itu bukan sekadar gertakan pelaku sudah mengirimkan Video tersebut kepada keluarga dan rekan-rekannya melalui media sosial Facebook di daerah tempat tinggalnya di di kawasan Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Merasa tertekan dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, keberadaan tersangka diketahui bukan lagi di Batam tetapi di wilayah Provinsi Jambi.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penangkapan.

Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik terkait tindak pidana tersebut.

Tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Batam.

Baca juga: Satlantas Polresta Barelang Edukasi Pengendara Tertib, Bagi Helm dan Paket Sayur di Ops Keselamatan Seligi 2026

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Dendam Batu Nisan Berujung Curas, Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam
Pria Muda Asal Asahan Ditemukan Tergantung di Gudang Kosong Batam
Disdik Kepri Proses Status ASN Oknum Guru SMK Negeri 1 Batam
Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Warga Villa Paradise Raib Saat Subuh
Jenazah Mr X di Perairan Galang Ternyata Bendahara RSBP Batam, Keluarga dan Rekan Kerja Berduka
Pesisir Pulau Labu Dikepung Limbah Minyak Hitam, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas
42 Hari, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka
Aksi Perampokan di Batam, Nenek 75 Tahun Jadi Korban, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:28 WIB

Cinta Berakhir, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Kekasih Usai Ditolak Balikan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:47 WIB

Dendam Batu Nisan Berujung Curas, Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:10 WIB

Pria Muda Asal Asahan Ditemukan Tergantung di Gudang Kosong Batam

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

Disdik Kepri Proses Status ASN Oknum Guru SMK Negeri 1 Batam

Senin, 16 Februari 2026 - 19:17 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Warga Villa Paradise Raib Saat Subuh

Berita Terbaru