MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NF (22), yang menjadi korban penyebaran video pribadi tanpa persetujuannya.
Video tersebut direkam oleh tersangka berinisial S saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
Setelah hubungan mereka berakhir, tersangka diduga sakit hati dan berusaha memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan.
Tak hanya itu, tersangka juga meminta sejumlah uang secara bertahap, yakni Rp1.200.000 dan Rp300.000, dengan ancaman akan menyebarluaskan video asusila tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
Baca juga: polPolresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Ancaman itu bukan sekadar gertakan pelaku sudah mengirimkan Video tersebut kepada keluarga dan rekan-rekannya melalui media sosial Facebook di daerah tempat tinggalnya di di kawasan Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Merasa tertekan dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, keberadaan tersangka diketahui bukan lagi di Batam tetapi di wilayah Provinsi Jambi.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penangkapan.
Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik terkait tindak pidana tersebut.
Tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Penulis: Luci |Editor: Meizon



















