Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

Anggoro menjelaskan, seluruh kasus merupakan hasil pengembangan dari 12 laporan polisi yang ditindaklanjuti secara intensif oleh Satresnarkoba.

“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” kata Anggoro.

Adapun ke-19 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan di lapangan.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Periode November–Desember 2025

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Rincian ekstasi yang diamankan antara lain 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye.

Sementara itu, liquid yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, serta Mercedes 51 pcs.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 5–10 orang, satu butir ekstasi 1–2 orang, dan satu vape dapat digunakan 5–15 orang.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif guna menekan peredaran narkotika di Batam.

Baca juga: Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Anggoro.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terbaru