Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batam dengan penangkapan dua tersangka pada Selasa (29/10/2024) dini hari.

Kedua tersangka, yakni oknum anggota Polri berinisial AKS dan warga sipil berinisial AK, ditangkap di asrama Polresta Barelang sekitar pukul 1 dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, mengungkapkan kasus ini kepada media dalam konferensi pers di Rupatama Mapolresta pada Kamis (31/10/2024) sore.

Kedua tersangka dihadirkan dengan wajah tertunduk dan penutup wajah; AKS terlihat malu dan beberapa kali melirik dari balik penutup wajahnya.

AKP Deny menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana.

“Satu tersangka adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Sekupang, sementara satu lagi adalah warga sipil,” ujar Deny.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti berupa sabu, bong, timbangan, dan kendaraan yang digunakan untuk mengambil narkoba telah diamankan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari seorang terpidana berinisial E yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa E pernah mengirimkan 50 gram sabu kepada AK di sekitar DC Mall.

AK kemudian menyerahkan barang tersebut kepada AKS di asrama Polresta, tempat di mana keduanya diduga membagi sabu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sisa sabu seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang tersebut.

Dalam pembagian narkoba, beberapa kantong telah dijual kepada dua DPO berinisial TF (12,5 gram) dan W (2,5 gram).

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih mendalami jaringan lainnya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Deny.

Penangkapan ini mendapat perhatian serius dari publik, terutama karena salah satu tersangka adalah oknum anggota polisi yang sebelumnya bertugas di satuan narkoba dan kini bertugas di Polsek Sekupang.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota
Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB

Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Berita Terbaru