MATAPEDIA6.com, BATAM- Pemerintah Kota Batam memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan mendukung penerapan verifikasi usia di berbagai platform digital.
Langkah ini menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap regulasi tersebut. Ia menilai aturan ini menjadi langkah penting untuk menekan risiko yang mengintai anak-anak saat beraktivitas di internet.
“Platform digital kini wajib memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan terhadap akun pengguna, terutama anak-anak. Ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” kata Rudi, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Baca juga:Hadiri Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB, Li Claudia Ajak Warga Jaga Harmoni Batam
Rudi menjelaskan, pemerintah menjadwalkan penerapan aturan ini secara menyeluruh mulai 28 Maret 2026. Regulasi tersebut bertujuan menekan berbagai dampak negatif internet, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform digital. Peran keluarga, khususnya orang tua, menjadi kunci utama dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
“Orang tua menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak saat menggunakan internet. Regulasi dan sistem pengawasan memang disiapkan pemerintah, tetapi kontrol utama tetap berada di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Untuk itu, Diskominfo Batam terus menguatkan program literasi digital bagi masyarakat, terutama para orang tua. Edukasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman tentang cara mendampingi anak menggunakan internet secara aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Pemko Batam juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh platform digital yang beroperasi mematuhi ketentuan verifikasi usia sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan edukatif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kota Batam.
Baca juga:Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek SPBU dan SPPBE, Pastikan Takaran BBM-LPG Akurat
Editor:Zalfirega



















