MATAPEDIA6.com, BATAM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk mengawal ketat proses Penerimaan Murid Baru Madrasah melalui sistem satu pintu, PRIMASATU, Kamis (2/4/2026).
Audiensi ini langsung menyoroti penguatan pengawasan guna menutup celah maladministrasi sejak tahap awal seleksi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, membeberkan sejumlah catatan penting. Ia mendesak Kemenag Batam membuka jalur afirmasi khusus, mempublikasikan kuota secara transparan, serta memberi perhatian serius pada siswa berkebutuhan khusus.
Tak hanya itu, Ombudsman juga meminta penguatan kelas inklusif dan penegasan syarat administrasi, termasuk kewajiban surat keterangan terdaftar di Dinas Sosial bagi penerima bantuan seperti PIP dan PKH.
Baca juga:Amsakar–Li Claudia Genjot PAD 32 Persen, Batam Kian Kokoh di Tengah Tekanan Global
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi konsistensi Kemenag Batam yang selama ini menyesuaikan kuota penerimaan dengan kapasitas riil madrasah.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Andika Setiawan bersama jajaran kepala madrasah negeri, mulai dari MIN hingga MAN se-Kota Batam.
Andika memaparkan secara rinci alur seleksi PRIMASATU, dari tahap pendaftaran, sistem seleksi, hingga penetapan kelulusan. Ia menegaskan komitmen Kemenag Batam untuk membuka ruang pengawasan publik.
“Kami berharap Ombudsman terus mendukung sekaligus mengawasi pelayanan publik di lingkungan Kemenag Batam,” ujar Andika.
Sinergi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan madrasah di Batam.
Editor:Zalfirega



















