OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi, Targetkan Lonjakan Kepercayaan Investor

Kamis, 2 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK dan Bursa Efek Indonesia dan KSEI. Foto:Ist

OJK dan Bursa Efek Indonesia dan KSEI. Foto:Ist

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal. Langkah ini langsung mengarah pada target besar: meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan capaian ini menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026.

“Empat proposal ke Global Index Providers sudah kami selesaikan sesuai target. Kami lanjutkan komunikasi dan serap masukan investor,” tegas Hasan dalam sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Baca juga:Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Empat reformasi yang dituntaskan mencakup:pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen ke publik. Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori dan Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

OJK juga memperkuat transparansi melalui penyediaan data Pemilik Manfaat bagi pemegang saham di atas 10 persen.

Langkah ini langsung menyasar standar global. Bahkan, Indonesia melampaui sejumlah yurisdiksi dalam hal keterbukaan data kepemilikan saham.

Reformasi ini diyakini memperbaiki likuiditas pasar dan memperkuat mekanisme pembentukan harga saham. Dampaknya, kepercayaan investor diproyeksikan meningkat signifikan.

Di sisi implementasi, BEI langsung mengubah Peraturan Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Aturan baru ini menaikkan free float minimum menjadi 15 persen sekaligus memperketat tata kelola perusahaan, terutama saat IPO.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik bursa global.

“Kebijakan ini akan mendorong likuiditas dan meningkatkan daya tarik investasi, baik dari investor domestik maupun global,” ujarnya.

BEI juga menggenjot kualitas emiten melalui kewajiban pelaporan yang lebih ketat serta peningkatan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit. Sosialisasi dilakukan lewat roadshow, public expose, hingga pendampingan berkelanjutan.

Selain itu, BEI memperbarui aturan laporan kepemilikan saham melalui SK LBRE yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2026. Aturan ini mewajibkan emiten membuka detail kepemilikan saham, termasuk afiliasi pengendali, kepemilikan direksi dan komisaris, hingga pemilik manfaat.

Informasi pemegang saham di atas 5 persen akan dipublikasikan secara luas, sementara data sensitif seperti SID tetap dirahasiakan.

Dalam upaya transparansi lanjutan, BEI mengadopsi praktik global melalui pengumuman HSC—indikasi kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak. Data ini akan diumumkan secara terbuka di situs BEI.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan langkah ini bertujuan melindungi investor sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi.

“Kami distribusikan data kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi investor agar mudah diakses publik,” ujarnya.

Tak berhenti di transparansi, OJK juga menggenjot pendalaman pasar. Dari sisi produk, OJK mendorong ETF berbasis emas melalui regulasi baru. Dari sisi investor, OJK memperluas basis ritel lewat program investasi berkala (SIP).

Di saat bersamaan, OJK memperketat penegakan hukum. Hingga 31 Maret 2026, OJK menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, OJK menghukum 11 pihak dengan denda Rp29,30 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pelaku penasihat investasi ilegal.

“Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci menjaga kredibilitas pasar dan kepercayaan investor,” tutup Hasan.

Baca juga:Kemenag Batam Gandeng Ombudsman Kawal Ketat Penerimaan Murid Madrasah

Editor:Zalfirega 

 

 

Berita Terkait

Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
BP Batam Catat Investasi Rp38,97 Triliun pada Semester I 2026
Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay
OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO
Laris Manis di KKI 2026, UMKM Unggulan Kepri Kantongi Omzet Rp 5,3 Miliar
OJK Akselerasi Inovasi dan Pengawasan Keuangan Digital lewat Digination Day 2026
BATIC 2026 Bahas Autonomous AI dan Penguatan Infrastruktur Digital Asia Pasifik
30,3 Juta Investor Pasar Modal Indonesia, Minat Investasi Terus Tumbuh

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:10 WIB

BP Batam Catat Investasi Rp38,97 Triliun pada Semester I 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:26 WIB

OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Laris Manis di KKI 2026, UMKM Unggulan Kepri Kantongi Omzet Rp 5,3 Miliar

Berita Terbaru