MATAPEDIA6.com, SUMBAR— Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai. Keputusan itu tertuang dalam KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan bahwa masalah di tubuh BPR Sungai Rumbai sudah berlangsung sejak lama.
“Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) jatuh di bawah 12 persen,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Namun upaya perbaikan tak membuahkan hasil. Setahun berselang, tepatnya 4 Maret 2026, OJK meningkatkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Baca juga:KPK Tinjau Proyek Strategis di Batam, Pastikan Tepat Fungsi dan Bebas Korupsi
OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas meski telah diberi waktu cukup sesuai ketentuan.
Situasi itu mendorong Lembaga Penjamin Simpanan mengambil langkah lanjutan. Melalui keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Sungai Rumbai melalui skema likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi menutup operasional BPR Sungai Rumbai. Selanjutnya, LPS akan menjalankan proses penjaminan simpanan nasabah sekaligus likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK pun meminta nasabah tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.
Baca juga:50 Anggota DPRD Batam Dapat Pengarahan dari KPK, Ingatkan Pengawasan Jangan Tumpul
Editor:Zalfirega


















