PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

kawasan Tembesi Tower. Foto:Istimewa

kawasan Tembesi Tower. Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, PANBIL — PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) terus mendorong penyelesaian relokasi warga terdampak penataan kawasan Tembesi Tower dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan.

Perusahaan tidak hanya menuntaskan administrasi relokasi, tetapi juga memastikan warga tetap mendapat perhatian sosial dan pendampingan di lingkungan baru.

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, mengatakan sekitar 98 persen warga terdampak telah menerima sagu hati dan menempati kawasan relokasi selama lebih dari dua tahun terakhir.

“Mayoritas warga sudah menerima penyelesaian yang diberikan dan kini menjalani kehidupan baru dengan lebih baik di lokasi relokasi. Kami juga terus menjaga komunikasi serta memberikan bantuan sosial kemasyarakatan kepada warga,” ujar Eka dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

PT TPM juga terus menyalurkan bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan hidup warga pasca lokasi.

Eka menjelaskan, sebagian kecil warga yang belum menerima sagu hati merupakan warga yang memilih menempuh jalur hukum.

Sejak awal, perusahaan mengaku terus melakukan pendekatan persuasif agar warga menerima penyelesaian tersebut. Namun, sebagian warga tetap menolak.

Baca juga:Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Pernah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW, Penertiban Sesuai Aturan

Meski demikian, PT TPM tetap membantu kebutuhan dasar warga dengan memberikan bantuan biaya sewa rumah sementara selama proses hukum berjalan.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” katanya.

Menanggapi informasi mengenai batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan tenggat tersebut merupakan waktu klarifikasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam untuk melengkapi penjelasan administratif.

“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” ujar Eka.

Selain proses relokasi, PT TPM juga membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Kavling Piayu Makmur untuk menunjang kenyamanan warga.

Perusahaan membiayai pemasangan meteran air dan listrik secara gratis bagi warga relokasi. Seluruh biaya pemasangan ditanggung penuh oleh PT TPM sebagai dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Di sektor fasilitas umum, PT TPM membangun Masjid Al Ghafur dengan kapasitas lebih dari 1.000 jemaah. Perusahaan juga menyerahkan musholla kepada warga untuk kegiatan mengaji anak-anak dan pembinaan keagamaan masyarakat.

Sementara pada sektor fasilitas sosial, PT TPM menyiapkan bank sampah guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kavling Piayu Makmur.

Bank sampah tersebut juga diharapkan dapat membantu menambah kas RT melalui hasil penjualan sampah yang telah dipilah warga.

PT TPM turut memperbaiki infrastruktur jalan akses warga secara rutin dan intensif agar aktivitas masyarakat di kawasan relokasi berjalan lebih nyaman dan lancar.

Baca juga:RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru