Kayu Bakau Ilegal Nyaris Lolos ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Hadang di Perairan Batam

Minggu, 26 April 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Humas Polda Kepri

Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Humas Polda Kepri

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026) pagi. Kapal pengangkut tujuan Singapura itu kedapatan membawa hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap, tim patroli menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 sekitar pukul 07.00 WIB saat berlayar keluar wilayah perairan Batam.

“Pemeriksaan menemukan muatan kayu bakau jenis teki dalam jumlah besar tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujarnya dikutip, Minggu (26/4/2026).

Polisi mengidentifikasi kapal tersebut dinakhodai L.E. bersama enam ABK. Hasil pemeriksaan mengungkap, kayu bakau dikumpulkan dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Aktivitas ilegal itu terindikasi melibatkan pemodal warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.

Baca juga:Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota

Peran nakhoda tidak sebatas mengemudikan kapal. Ia mengatur pengumpulan kayu di lokasi hingga teknis pengiriman ke luar negeri. Sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Petugas mengamankan kapal KLM Citra Samudra 9 beserta seluruh muatan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal terkait dalam KUHP.

Polda Kepri menegaskan akan terus memburu praktik penyelundupan hasil hutan yang mengancam ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Baca juga:Batam Sabet Penghargaan Nasional, Tekan Kemiskinan dan Stunting Jadi Sorotan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Produksi Terhenti, Gaji Belum Cair: Nasib Ribuan Pekerja PT Ghim Li di Ujung Ketidakpastian dan Geruduk DPRD Batam
PKB Batam Dorong Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah Warga Nahdliyin
Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Fokus Jaga Keamanan dan Investasi
Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun
Dorong RUU BUMD Beri Ruang Strategi Bisnis Daerah, Tata Kelola Tetap Diperkuat
Angin Kencang Porak-porandakan Puluhan Tenda Bazar UMKM di Batam
HUT ke-26, PIKORI BP Batam Didorong Perluas Peran hingga Masyarakat Kota Batam
Baca Pledoi di Depan Hakim, Papi Tama dan Papi Charles Akui Terlibat dalam Kematian Dwi Putri, Minta Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:05 WIB

Produksi Terhenti, Gaji Belum Cair: Nasib Ribuan Pekerja PT Ghim Li di Ujung Ketidakpastian dan Geruduk DPRD Batam

Jumat, 11 September 2026 - 15:43 WIB

PKB Batam Dorong Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah Warga Nahdliyin

Jumat, 11 September 2026 - 15:31 WIB

Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Fokus Jaga Keamanan dan Investasi

Jumat, 11 September 2026 - 15:17 WIB

Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun

Kamis, 10 September 2026 - 21:16 WIB

Angin Kencang Porak-porandakan Puluhan Tenda Bazar UMKM di Batam

Berita Terbaru