MATAPEDIA6.com, BATAM— Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026) pagi. Kapal pengangkut tujuan Singapura itu kedapatan membawa hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap, tim patroli menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 sekitar pukul 07.00 WIB saat berlayar keluar wilayah perairan Batam.
“Pemeriksaan menemukan muatan kayu bakau jenis teki dalam jumlah besar tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujarnya dikutip, Minggu (26/4/2026).
Polisi mengidentifikasi kapal tersebut dinakhodai L.E. bersama enam ABK. Hasil pemeriksaan mengungkap, kayu bakau dikumpulkan dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Aktivitas ilegal itu terindikasi melibatkan pemodal warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.
Baca juga:Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota
Peran nakhoda tidak sebatas mengemudikan kapal. Ia mengatur pengumpulan kayu di lokasi hingga teknis pengiriman ke luar negeri. Sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
Petugas mengamankan kapal KLM Citra Samudra 9 beserta seluruh muatan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal terkait dalam KUHP.
Polda Kepri menegaskan akan terus memburu praktik penyelundupan hasil hutan yang mengancam ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau.
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Baca juga:Batam Sabet Penghargaan Nasional, Tekan Kemiskinan dan Stunting Jadi Sorotan
Editor:Zalfirega

















