Kayu Bakau Ilegal Nyaris Lolos ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Hadang di Perairan Batam

Minggu, 26 April 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Humas Polda Kepri

Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Humas Polda Kepri

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026) pagi. Kapal pengangkut tujuan Singapura itu kedapatan membawa hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap, tim patroli menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 sekitar pukul 07.00 WIB saat berlayar keluar wilayah perairan Batam.

“Pemeriksaan menemukan muatan kayu bakau jenis teki dalam jumlah besar tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujarnya dikutip, Minggu (26/4/2026).

Polisi mengidentifikasi kapal tersebut dinakhodai L.E. bersama enam ABK. Hasil pemeriksaan mengungkap, kayu bakau dikumpulkan dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Aktivitas ilegal itu terindikasi melibatkan pemodal warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.

Baca juga:Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota

Peran nakhoda tidak sebatas mengemudikan kapal. Ia mengatur pengumpulan kayu di lokasi hingga teknis pengiriman ke luar negeri. Sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Petugas mengamankan kapal KLM Citra Samudra 9 beserta seluruh muatan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal terkait dalam KUHP.

Polda Kepri menegaskan akan terus memburu praktik penyelundupan hasil hutan yang mengancam ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Baca juga:Batam Sabet Penghargaan Nasional, Tekan Kemiskinan dan Stunting Jadi Sorotan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kuasa Hukum Dju Seng Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang di PN Batam Dugaan Perusakan Mangrove 
Pipa Bocor, Suplai Air ke Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu
Harga Pertamax di Batam FTZ Melonjak Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap
RSBP Batam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Akses Layanan bagi Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja
DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota
PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah, Berlaku hingga 15 Agustus
Menteri P2MI Resmikan Migrant Center di BTP, Mahasiswa Disiapkan Tembus Pasar Kerja Internasional
Ketua DPRD Batam Respons Permohonan RDP Warga Kampung Belian Terkait Rencana Relokasi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Kuasa Hukum Dju Seng Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang di PN Batam Dugaan Perusakan Mangrove 

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:33 WIB

Pipa Bocor, Suplai Air ke Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:09 WIB

Harga Pertamax di Batam FTZ Melonjak Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:22 WIB

RSBP Batam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Akses Layanan bagi Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota

Berita Terbaru