Kuasa Hukum Dju Seng Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang di PN Batam Dugaan Perusakan Mangrove 

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/6/2026). Foto:matapedia

Sidang dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/6/2026). Foto:matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sidang dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan ahli, tim kuasa hukum pengusaha Dju Seng menyoroti sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasihat hukum Dju Seng dari WSP Law Firm, Andreas dan Nugraha, menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji lebih mendalam, terutama terkait metode penilaian kerusakan lingkungan dan dasar penentuan nilai kerugian yang diajukan dalam perkara tersebut.

Nugraha mengatakan dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kondisi itu patut menjadi perhatian karena lembaga yang sama juga terlibat dalam proses penyidikan perkara.

“Kami melihat ada potensi konflik kepentingan karena ahli yang dihadirkan berasal dari lembaga yang juga melakukan penyidikan terhadap klien kami,” kata Nugraha usai persidangan pada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai kerusakan hutan yang disebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Menurut dia, proses penghitungan tersebut perlu diuji lebih lanjut agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Kami keberatan terhadap keterangan dua ahli yang dihadirkan hari ini karena ada sejumlah fakta yang menurut kami belum tergambar secara lengkap dalam persidangan,” ujarnya.

Baca juga:SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Jadi Pengingat Pentingnya Kedaulatan Energi Nasional

Dalam persidangan, salah satu saksi ahli Dadan Mulyana, menjelaskan bahwa kerusakan ekosistem mangrove dapat dipicu oleh faktor alami maupun aktivitas manusia.

Ahli tersebut menyebut penimbunan lahan dengan tanah nonmangrove berpotensi menyebabkan kerusakan hingga kematian vegetasi mangrove karena menghilangkan suplai air yang menjadi syarat utama kehidupan ekosistem tersebut.

Ahli juga menerangkan bahwa upaya pemulihan kawasan mangrove harus diawali dengan mengembalikan sistem pasang surut air agar area yang tertutup timbunan kembali menerima aliran air laut.

Setelah itu, proses pemulihan membutuhkan berbagai tahapan, mulai dari studi awal, analisis lingkungan, penyusunan rancangan teknis, penanaman hingga perawatan.

Menurut ahli, tanpa perbaikan kondisi hidrologi, kawasan yang telah ditimbun akan berubah menjadi daratan dan tidak dapat kembali menjadi ekosistem mangrove secara alami.

“Kalau untuk kasus yang ini tidak bisa. Harus ada perbaikan terlebih dahulu,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.

Ahli yang mengaku pernah melakukan penelitian mangrove di berbagai wilayah Indonesia itu juga menyebut kawasan yang menjadi objek perkara termasuk kategori mangrove pulau.

Tipe mangrove tersebut dinilai paling sulit dipulihkan karena kondisi tanah yang kurang subur dan paparan gelombang yang relatif kuat.

Bahkan, menurutnya, proses suksesi hingga terbentuk kembali ekosistem yang mendekati kondisi semula dapat berlangsung sangat lama.

“Untuk kasus seperti ini bisa lebih dari 100 tahun untuk mendekati kondisi ekosistem sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum Dju Seng menilai keterangan para ahli belum menjawab secara tuntas pertanyaan mengenai penyebab utama kerusakan mangrove di lokasi tersebut.

Nugraha menjelaskan, sebelum aktivitas yang menjadi pokok perkara berlangsung, kawasan itu telah lama dikenal sebagai area bekas pertambangan bauksit. Karena itu, pihaknya mempertanyakan kondisi awal lingkungan sebelum kegiatan yang didakwakan terjadi.

“Kami mempertanyakan kondisi awal kawasan tersebut. Sebelum ada kegiatan cut and fill, bagaimana kondisi mangrovenya? Apakah kerusakan sudah terjadi lebih dulu atau tidak? Itu yang belum dijelaskan secara utuh,” katanya.

Menurut dia, hingga sidang pemeriksaan ahli berlangsung, belum terdapat kesimpulan yang benar-benar memastikan bahwa kerusakan ekosistem mangrove di lokasi tersebut semata-mata disebabkan oleh aktivitas yang didakwakan kepada terdakwa.

Untuk memperkuat pembelaan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan lima saksi pada sidang berikutnya, termasuk ahli dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang kehutanan serta lingkungan hidup.

Mereka berharap kehadiran ahli independen dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kawasan mangrove sebelum dan sesudah aktivitas yang dipersoalkan, sehingga proses pembuktian berjalan secara berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:Pipa Bocor, Suplai Air ke Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu

Editor:Zalfirega 

 

 

Berita Terkait

Pipa Bocor, Suplai Air ke Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu
Harga Pertamax di Batam FTZ Melonjak Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap
RSBP Batam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Akses Layanan bagi Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja
DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota
PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah, Berlaku hingga 15 Agustus
Menteri P2MI Resmikan Migrant Center di BTP, Mahasiswa Disiapkan Tembus Pasar Kerja Internasional
Ketua DPRD Batam Respons Permohonan RDP Warga Kampung Belian Terkait Rencana Relokasi
BP BUMN Perkuat Sinergi dengan PLN Batam Dukung Keandalan Energi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Kuasa Hukum Dju Seng Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang di PN Batam Dugaan Perusakan Mangrove 

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:33 WIB

Pipa Bocor, Suplai Air ke Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:09 WIB

Harga Pertamax di Batam FTZ Melonjak Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:22 WIB

RSBP Batam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Akses Layanan bagi Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota

Berita Terbaru