MATAPEDIA6.com, BATAM-Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pemahaman masyarakat terkait pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Habibie Lantai 4 RSBP Batam, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Sosialisasi dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, perwakilan perusahaan, perangkat RT/RW, jajaran Kelurahan Tanjung Pinggir, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam sambutannya, Ariastuty menyoroti posisi Batam sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional yang ditopang sektor industri, perdagangan, jasa, dan investasi. Menurutnya, keberhasilan berbagai sektor tersebut tidak lepas dari kontribusi para pekerja yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian daerah.
Karena itu, kata Ariastuty, perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian bersama.
“Kerja sama antara Rumah Sakit BP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, dan berkualitas bagi para pekerja di Kota Batam,” ujarnya.
Baca juga:Batam Perkuat Mitigasi Bencana, Risiko Banjir hingga Abrasi Jadi Perhatian
Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
Melalui sosialisasi ini, Ariastuty mendorong peserta memanfaatkan forum diskusi untuk memahami lebih jauh prosedur dan mekanisme pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pemahaman yang baik dinilai penting agar seluruh pihak dapat bertindak cepat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Pada akhirnya tujuan kita sama, yaitu memastikan masyarakat, khususnya para pekerja di Kota Batam, memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan rasa aman,” katanya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dan dunia usaha mengenai hak pekerja dalam memperoleh perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, sekaligus memperkuat koordinasi antara fasilitas kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang lebih efektif.
Baca juga:DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Batam Kantongi WTP ke-14 Berturut-turut
Editor:Miezon
















