MATAPEDIA6.com, BATAM — BP Batam terus memproses kajian penataan kawasan Puskopkar yang selama ini ditempati warga sebagai perumahan. Kajian tersebut mencakup kesesuaian tata ruang serta aspek hukum lahan yang saat ini tercatat sebagai peruntukan jasa dan zona komersial.
Pembahasan persoalan ini sudah berlangsung sejak Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada November hingga Desember 2025. Warga kemudian menindaklanjuti dengan sejumlah pertemuan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga rapat bersama BP Batam.
Dalam forum tersebut, warga menunjuk Gultom sebagai juru bicara untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta kejelasan atas status lahan sekaligus mekanisme pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Salah seorang warga, Dharmawijaya menyebut sekitar ratusan kepala keluarga di wilayahnya terdampak langsung persoalan ini. Ia memastikan laporan sudah disampaikan ke BP Batam dan saat ini proses masih berjalan.
“Warga sudah menyampaikan aspirasi melalui berbagai forum. Saat ini kami menunggu hasil kajian dari BP Batam,” ujarnya usai pertemuan dengan warga dan Lurah Tempayan Syahrul pada Sabtu (2/5/2026).
Baca juga:Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Ia mengingatkan warga untuk tetap menjaga ketertiban sambil menunggu proses yang berjalan.
“Kami berharap ada solusi yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya yang juga sebagai tokoh masyarakat.
BP Batam sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan ini memerlukan waktu karena menyangkut penyesuaian tata ruang dan kepastian hukum. Koordinasi lintas pihak juga terus dilakukan untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Di sisi lain, warga menghadapi batas waktu pembayaran UWT yang jatuh pada 8 Mei 2026. Mereka mengajukan permohonan dispensasi sekaligus meminta agar tidak dikenakan denda selama proses penataan masih berlangsung.
Sejumlah warga Puskopkar bersama dengan pihak kelurahan membahas penundaan WTO pada Sabtu (3/5/2026). Foto:Rega/matapedia
Sejumlah warga mengaku mengalami kendala saat mengajukan pembayaran UWT. Permohonan yang diajukan melalui berbagai jalur, termasuk sistem Land Management System (LMS), kantor BP Batam, hingga notaris, belum membuahkan hasil.
Aris, warga RT 05, mengatakan kondisi di lapangan cukup beragam. Sebagian rumah berada di dalam kawasan PL induk, sementara lainnya berada di luar atau mengalami tumpang tindih.
“Kami sudah beberapa kali mencoba mengurus, tetapi belum ada kejelasan dari BP Batam,” katanya.
Hal serupa disampaikan Dedek, yang mempertanyakan alasan penolakan pembayaran UWT. Ia mengaku telah memenuhi kewajiban administrasi sejak awal.
“Kami sudah beritikad baik. Pajak kami bayar, dokumen lengkap, tetapi tetap ditolak. Kami berharap ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Dedek juga menyampaikan bahwa dirinya telah membeli rumah sejak 2006 dengan dokumen lengkap dan rutin membayar pajak. Namun, permohonan perpanjangan HGB tidak dapat diproses karena lokasi dinyatakan berada di luar PL induk.
Warga menyebut penolakan tersebut merujuk pada surat resmi BP Batam yang menyatakan adanya indikasi overlap atau tumpang tindih lahan. Sekitar 200 rumah di Blok C dilaporkan terdampak kondisi tersebut.
Menanggapi situasi ini, warga mengusulkan agar BP Batam meninjau kembali peruntukan lahan dari jasa komersial menjadi perumahan.
Mereka juga meminta agar kewajiban UWT masa lalu yang berkaitan dengan pengembang tidak dibebankan kepada masyarakat.
Selain itu, warga menyatakan kesediaan membayar UWT ke depan untuk periode 20 tahun, dengan catatan denda dihapus dan proses administrasi dipermudah.
Gultom warga lainnya menyampaikan warga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPRD Kota Batam. Mereka berharap forum tersebut dapat menghadirkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan warga untuk mencari solusi bersama.
Hingga kini, BP Batam masih melanjutkan proses kajian. Warga berharap keputusan dapat segera diambil sebelum batas waktu pembayaran UWT berakhir, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
Baca juga:Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















