Kesaksian Pilu Bongkar Ritual dan Penyiksaan Dwi Putri di PN Batam

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan LC di Batam pada Senin (18/5/2026). Foto:Rega/matapedia

Sidang kasus pembunuhan LC di Batam pada Senin (18/5/2026). Foto:Rega/matapedia

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026), berubah emosional saat jaksa menghadirkan tiga kesaksian kunci yang membuka rangkaian peristiwa sebelum korban meregang nyawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menghadirkan kakak korban, Mulyasari, serta dua pemandu lagu (LC), Ita Aprilia dan Sepriani Manik, yang saat kejadian bekerja di bawah MK Management.

Di hadapan majelis hakim Mulyasari langsung dicecar soal kronologi sejak awal kejadian. Ia mengaku menerima kabar dari kepolisian Batuampar pada akhir Desember, tepat usai waktu magrib.

Kesaksian makin tajam saat terungkap dugaan upaya memaksa korban menandatangani dokumen.

“Disuruh bujuk tanda tangan, korban mau tapi tangannya sudah tidak bisa digerakkan,” ungkap saksi.

Saksi juga menyinggung percakapan internal para LC yang menyebut adanya arahan dari terdakwa.

“Siapa yang buat laporan, siapa masuk duluan, siapa keluar duluan,” ucapnya menirukan perintah yang beredar di lingkungan kerja korban.

Baca juga:Pemko Batam Anggarkan Rp5,1 Miliar Beasiswa untuk Lulusan SMA Lanjut ke Perguruan Tinggi

Keterangan lain mengarah pada perpindahan korban ke kawasan Batu Aji. Saat itu, korban sempat diajak makan sebelum diantar, menunjukkan korban masih dalam kendali para pelaku.

Sidang mencapai puncak emosional saat kakak korban, Melia Sari, membacakan surat dari ayahnya yang datang dari Lampung Barat. Suaranya bergetar, air mata tak terbendung di ruang sidang.

“Saya perwakilan karena orangtua saya tidak sanggup, Pak,” ujarnya di depan majelis hakim.

Dalam surat itu, keluarga menegaskan kedatangan mereka bukan untuk balas dendam, melainkan menuntut keadilan. Mereka membeberkan dugaan penyiksaan selama berhari-hari yang berujung kematian korban.

“Anak kami disiksa berhari-hari oleh empat orang tanpa belas kasihan,” tulis sang ayah.

Surat itu juga menggambarkan luka yang belum sembuh di keluarga, terutama anak korban yang terus bertanya tentang ibunya.

Keluarga mendesak hakim menjatuhkan hukuman setimpal dan tidak memberi ampun kepada para pelaku, seraya menegaskan peristiwa itu bukan kesalahan sesaat, melainkan tindakan terencana.

Sementara itu, saksi dari kalangan LC, Sepriani Manik, membuka awal mula korban masuk ke lingkungan kerja tersebut. Ia mengaku melihat lowongan di TikTok, lalu mendaftar melalui WhatsApp hingga akhirnya datang ke Batam dengan tiket yang disiapkan.

Setibanya di mess, korban mengikuti proses interview hingga ritual yang diwajibkan kepada seluruh LC. Dalam ritual itu, peserta diminta mengonsumsi minuman keras.

Situasi berubah ketika korban histeris. Namun alih-alih mendapat pertolongan, korban justru mengalami perlakuan yang kemudian berkembang menjadi kekerasan.

Dalam dakwaan, JPU mengurai peran terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersama tiga pelaku lain. Mereka diduga menyiksa korban sejak 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar.

Rangkaian kekerasan dimulai dari tekanan psikologis, pemaksaan menulis pernyataan, hingga tindakan fisik brutal. Korban sempat dipukul, ditendang, diborgol, hingga mulutnya dilakban.

Jaksa juga mengungkap dugaan rekayasa video untuk memancing emosi terdakwa, yang kemudian memicu kekerasan lebih lanjut terhadap korban.

Atas perbuatannya, Wilson dan Anik didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya juga didakwa turut serta melakukan pembunuhan serta penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda masih saksi tambahan dari JPU pada Rabu, 03 Jun 2026.

Baca juga:Pemko Batam Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu, Lewat Kajian CETS

==

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

 

 

Berita Terkait

Pemko Batam Anggarkan Rp5,1 Miliar Beasiswa untuk Lulusan SMA Lanjut ke Perguruan Tinggi
Pemko Batam Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu, Lewat Kajian CETS
Bea Cukai Batam Ungkap Modus Penyelundupan April 2026: Laut Gelap, Senpi hingga Vape Berzat Narkotika
Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan 110, Mediasi Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji 
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Tiga Perusahaan Batam di Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Iman Sutiawan dan Aweng Kurniawan Turun Langsung Bersihkan Drainase dan Cek Titik Banjir di Tiban Batam
Amsakar Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Batam Perkuat Ekonomi Warga dari Kelurahan
Pemprov Kepri Bangun Dua SMKN Baru di Batam, Target Tampung Lonjakan Siswa

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:08 WIB

Kesaksian Pilu Bongkar Ritual dan Penyiksaan Dwi Putri di PN Batam

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pemko Batam Anggarkan Rp5,1 Miliar Beasiswa untuk Lulusan SMA Lanjut ke Perguruan Tinggi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:42 WIB

Pemko Batam Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu, Lewat Kajian CETS

Senin, 18 Mei 2026 - 18:09 WIB

Bea Cukai Batam Ungkap Modus Penyelundupan April 2026: Laut Gelap, Senpi hingga Vape Berzat Narkotika

Senin, 18 Mei 2026 - 10:08 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Tiga Perusahaan Batam di Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Berita Terbaru