MATAPEDIA6.com, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat, Selasa (2/6/2026).
Ketua Pansus Muhammad Rudi memimpin langsung rapat yang dihadiri anggota Pansus DPRD Kota Batam.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Dalam pemaparannya, Muhammad Rudi menegaskan persoalan sampah di Kota Batam sudah berada pada tahap yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh.
“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh. Kami berharap landasan hukum melalui Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi hanya berfokus pada pengangkutan sampah dari rumah tangga, tetapi juga harus memperkuat pengelolaan di hilir, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia menilai revisi Perda Pengelolaan Sampah harus mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini menghambat terciptanya sistem pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Persoalan sampah memang rumit dan menantang. Namun jika seluruh pihak bersinergi dan memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah masalah ini dapat kita atasi bersama,” katanya.
Baca juga:Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Rudi juga menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah akan berdampak langsung terhadap citra dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jika Batam bersih, asri, dan indah, tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam. Dampaknya akan mendorong pergerakan ekonomi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam H. Arlon Veristo menegaskan bahwa revisi Perda harus mampu mendorong perubahan pola pikir masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Menurutnya, sampah tidak boleh lagi dipandang sekadar persoalan membuang dan mengangkut, tetapi harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memiliki nilai ekonomi.
“Pengelolaan sampah harus melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha hingga masyarakat. Kita ingin Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi serta mengelola sampah dari sumbernya,” ujar Arlon.
Politisi yang dikenal aktif mengawal isu lingkungan tersebut juga mendorong penguatan peran bank sampah, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta pemanfaatan teknologi agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat terus ditekan.
Melalui rapat dan FGD ini, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Berbagai saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar regulasi yang lahir mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Baca juga:Pertamina Dorong Warga Batam Ubah Sampah Jadi Sumber Penghasilan Lewat Program KIMAR
Editor:Zalfirega
















