MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi membongkar dua kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Nongsa dalam rentang dua hari.
Salah satu aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah korban dibuntuti sejak kawasan Hangar Bandara hingga tas berisi barang berharga senilai Rp12 juta dirampas di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan kasus pertama yang kemudian berkembang hingga mengungkap satu kasus jambret lainnya di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Simfoni Land.
“Peristiwa pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/68/VII/2026/SPKT/Polsek Nongsa/Polresta Barelang. Kejadian berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Baloi Besar, Kecamatan Nongsa,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat (17/7/2026).
Korban yang baru pulang bekerja dari kawasan data center lebih dulu makan di kawasan Summerland. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Baca juga:Jambret Viral di Nongsa Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Buru Rekannya
Sejak melintas dari simpang lampu merah Baloi Besar atau kawasan Hangar Bandara, korban merasa diikuti dua pria yang mengendarai Yamaha NMax hitam.
Saat korban melewati Bundaran Bandara, kedua pelaku memepet sepeda motor korban. Pelaku yang duduk di boncengan langsung merampas tas milik korban sebelum keduanya melarikan diri.
“Korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melapor ke Polsek Nongsa,” sebut Kompol Debby.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang membentuk tim gabungan.
Berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku pada 14 Juli 2026, yakni JY (25) yang berperan sebagai joki dan IA (24) sebagai eksekutor.
Polisi menyita barang bukti berupa satu tas sandang merek Gucci, iPhone 11, sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan saat beraksi, dua lembar kaus, dan dompet warna cokelat.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada kasus kedua yang terjadi di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Simfoni Land, Sambau, Nongsa, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban saat itu berboncengan dengan ibunya menuju Kampung Melayu menggunakan Honda Beat.
Di tengah perjalanan, dua pelaku yang mengendarai Honda Verza memepet kendaraan korban.
Pelaku kemudian memutus tali tas menggunakan pisau sebelum membawa kabur barang milik korban.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap AS (36) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor.
Sementara pelaku berinisial I (25) yang diduga menjadi eksekutor masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyita Honda Verza yang digunakan saat beraksi, dua helm, dan tas milik korban sebagai barang bukti.
Kompol Debby menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 479 ayat (2) huruf a serta Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Tim gabungan masih memburu satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang.
Editor:Zalfirega










