Polisi Gagalkan Pengiriman Satu Calon PMI Non Prosedural

Rabu, 31 Januari 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengiriman CPMI Non Prosedural yang diamankan oleh Polsek KKP, Kota Batam. Matapedia6.com/ Dok Polsek KKP

Pelaku pengiriman CPMI Non Prosedural yang diamankan oleh Polsek KKP, Kota Batam. Matapedia6.com/ Dok Polsek KKP

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) gagalkan keberangkatan satu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Selasa (30/1/2024) lalu.

Selain menggagalkan CPMI non prosedural, Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial S Alias E (31) yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI tersebut.

Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tim mendapatkan informasi dari pihak BP3MI bahwa ada perempuan WNI yang dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural yang berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Berdasarkan informasi anggota Polsek KKP, langsung melakukan pengecekan kelapangan,” kata Noval.

Noval mengatakan dari hasil pengecekan di lapangan diketahui ada satu perempuan yang terlihat kebingungan.

Noval menjelaskan setelah dilakukan interogasi Ed mengaku benar akan berangkat ke Negara Singapura untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan digaji sebesar 700 Dollar singapura per bulan

Dia menjelaskan dari pengakuan Ed dimana dirinya dihubungi E dengan menjanjikan sebuah pekerjaan.

“Tersangka memerintahkan korban untuk datang ke Batam dengan alamat di Perum Kopkar PLN P3 Batam Centre, dan setibanya korban di Kota Batam, korban diinapkan selama 5 hari di kos-kosan yang sudah di sediakan oleh tersangka,” kata Noval.

Dan biaya penginapan selama di Batam sebelum di kirim ke Singapura, ditanggung oleh calon majikan.

“Biaya penginapan perhari Rp 150 ribu, nantinya akan dipotong setelah korban bekerja,” kata Noval.

Sementara untuk kasus tersebut Polsek KKP Batam, masih melakukan pengembangan, satu orang tersangka sudah diamankan, sementara korban diserahkan ke BP2MI untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.

Atas kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paspor, 1 Boarding Pass kapal Sindo Ferry, 1 KTP, 1 kartu permite work, 1 UNIT Handphone merk Samsung warna putih, 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 bundle dokumen IPA (In-Principle Aproval).

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru