MATAPEDIA6.com, BATAM — Pergerakan MV Ocean Porter yang melintas di jalur laut internasional sejak awal Agustus 2026 menarik perhatian aparat.
Pola pelayaran kapal berbendera Tanzania itu menunjukkan sejumlah anomali hingga tim gabungan Bea Cukai dan BNN menaruh kecurigaan terhadap muatannya.
Analisis intelijen Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Direktorat Intelijen BNN RI serta Polda Kepri menemukan indikasi kapal tersebut membawa narkotika.
Tim juga menduga MV Ocean Porter sempat melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Petugas kemudian meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga masuk ke wilayah perairan Indonesia. Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan mulai mengejar MV Ocean Porter.
Sejumlah kapal patroli Bea Cukai, yakni BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305, bergerak mengamankan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit.
Petugas kemudian menarik MV Ocean Porter menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan berlanjut pada 18 Agustus 2026. Petugas mengerahkan K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah alat pendeteksi narkotika untuk memeriksa bagian kapal.
Baca juga:Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Hasilnya, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka.
Pengujian menggunakan sejumlah alat deteksi menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyebut pengungkapan tersebut menunjukkan perubahan modus jaringan narkotika internasional. Menurut dia, pelaku kini tidak hanya mengandalkan narkotika dalam bentuk padat, tetapi mulai memanfaatkan bentuk cair untuk menyusup ke media yang lebih dekat dengan gaya hidup masyarakat.

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape,” kata Suyudi dalam jumpa pers di Dermaga Pelabuhan Bea Cukai Batam, Jumat (21/8/2026).
BNN menilai temuan itu menjadi alarm terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik. Suyudi bahkan mendorong pemerintah memperketat regulasi vape.
“Negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi masa depan Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.
Selain sabu cair, pemeriksaan MV Ocean Porter juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD dalam sebuah kontainer. Barang tersebut diduga berasal dari Tiongkok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah narkotika yang ditemukan menunjukkan besarnya upaya jaringan narkoba memasukkan barang terlarang ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka.
Djaka menyebut rokok ilegal itu terdiri dari 157 boks. Setiap boks berisi 50 slop, sementara setiap slop terdiri dari 10 bungkus dengan masing-masing bungkus berisi 20 batang.
“Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,46 miliar,” ujarnya.

Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan 10 ABK yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Mereka adalah ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, ATK. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai dan BNN kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan hubungan MV Ocean Porter dengan jaringan narkotika lintas negara.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari rantai perdagangan narkoba internasional.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, Indonesia tidak boleh menjadi tempat penyimpanan, dan Indonesia pun tidak boleh menjadi pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional,” kata Djamari.
Baca juga:Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











