MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam memilih bersikap hati-hati di tengah sorotan publik terkait tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus berat yang sedang bergulir.
Meski tuntutan maksimal telah dijatuhkan, pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum masih jauh dari kata selesai.
Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena, menegaskan bahwa tuntutan mati sepenuhnya merupakan wewenang JPU berdasarkan pertimbangan fakta persidangan, keterangan saksi, hingga keterangan para terdakwa. Namun, pengadilan tidak bisa mendahului hasil akhir karena proses persidangan masih memasuki tahap krusial: pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum.
“Kami pengadilan belum bisa berkomentar jauh. Saya sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Batam tidak bisa mendahului putusan majelis hakim,” ujar Vabiannes Stuart Wattimena kepada wartawan, saat ditemui awak media di area persidangan, Rabu (9/9/2026).
Ia mengatakan majelis hakim belum menentukan kesimpulan perkara sebelum seluruh tahapan persidangan selesai.
Baca juga:Percasi Batam Fokus Regenerasi Pecatur Muda, Pengurus Baru Resmi Dilantik
“Setelah semua pledoi dan jawaban jaksa selesai, maka majelis hakim menyusun putusan terhadap empat terdakwa,” ujarnya.
Isu krusial yang menyita perhatian publik adalah penerapan KUHP terbaru, yang memberikan celah batasan atau pergeseran paradigma terhadap eksekusi hukuman mati.
Menanggapi dinamika hukum tersebut, PN Batam memilih tidak gegabah mengambil sikap di luar persidangan. Prosedur persidangan akan terus berjalan sesuai tahapannya.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus kematian calon ladies companion (LC) Dwi Putri Apriliandini.
Keempat terdakwa yang dituntut mati yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Tuntutan subpokok perkara dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari.
JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primair.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair,” ujar Arfian.
Baca juga:Tuntutan Kasus Kematian Dwi Putri Ditunda, Ini Alasannya
Editor:Zalfirega











