4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena. Foto:Istimewa

Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena. Foto:Istimewa

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam memilih bersikap hati-hati di tengah sorotan publik terkait tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus berat yang sedang bergulir.

Meski tuntutan maksimal telah dijatuhkan, pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum masih jauh dari kata selesai.

Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena, menegaskan bahwa tuntutan mati sepenuhnya merupakan wewenang JPU berdasarkan pertimbangan fakta persidangan, keterangan saksi, hingga keterangan para terdakwa. Namun, pengadilan tidak bisa mendahului hasil akhir karena proses persidangan masih memasuki tahap krusial: pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum.

“Kami pengadilan belum bisa berkomentar jauh. Saya sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Batam tidak bisa mendahului putusan majelis hakim,” ujar Vabiannes Stuart Wattimena kepada wartawan, saat ditemui awak media di area persidangan, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan majelis hakim belum menentukan kesimpulan perkara sebelum seluruh tahapan persidangan selesai.

Baca juga:Percasi Batam Fokus Regenerasi Pecatur Muda, Pengurus Baru Resmi Dilantik

“Setelah semua pledoi dan jawaban jaksa selesai, maka majelis hakim menyusun putusan terhadap empat terdakwa,” ujarnya.

Isu krusial yang menyita perhatian publik adalah penerapan KUHP terbaru, yang memberikan celah batasan atau pergeseran paradigma terhadap eksekusi hukuman mati.

Menanggapi dinamika hukum tersebut, PN Batam memilih tidak gegabah mengambil sikap di luar persidangan. Prosedur persidangan akan terus berjalan sesuai tahapannya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus kematian calon ladies companion (LC) Dwi Putri Apriliandini.

Keempat terdakwa yang dituntut mati yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Tuntutan subpokok perkara dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari.

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primair.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair,” ujar Arfian.

Baca juga:Tuntutan Kasus Kematian Dwi Putri Ditunda, Ini Alasannya

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Baca Pledoi di Depan Hakim, Papi Tama dan Papi Charles Akui Terlibat dalam Kematian Dwi Putri, Minta Dibebaskan
Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya
Percasi Batam Fokus Regenerasi Pecatur Muda, Pengurus Baru Resmi Dilantik
298 Siswa Madrasah di Batam Berebut Tiket OMI 2026 Tingkat Provinsi
PLN Batam Jadwalkan Pemadaman Bergilir, Ini Wilayah yang Terdampak
Bea Cukai Batam Hentikan Kapal Kayu Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen
HUT Polwan ke-78, Polda Kepri dan Warga Rempang Gelar Doa Bersama dan Aksi Sosial
PT BIB: Penerbangan Batam-Jakarta Kembali Normal, Extra Flight Belum Ada

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:04 WIB

Baca Pledoi di Depan Hakim, Papi Tama dan Papi Charles Akui Terlibat dalam Kematian Dwi Putri, Minta Dibebaskan

Kamis, 10 September 2026 - 12:51 WIB

Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 18:48 WIB

Percasi Batam Fokus Regenerasi Pecatur Muda, Pengurus Baru Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 13:21 WIB

298 Siswa Madrasah di Batam Berebut Tiket OMI 2026 Tingkat Provinsi

Berita Terbaru