MATAPEDIA6.com, BATAM — Penyidikan perkara Setokok masih berjalan. Polresta Barelang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara terkait senjata tajam, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyidik menetapkan Z (30) dan R (32) sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” kata Agung saat memberikan keterangan kepada wartawan di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026).
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga menemukan 32 tombak di lokasi kejadian. Polisi masih mendalami temuan tersebut, termasuk kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyidik juga menemukan dua pucuk senjata angin. Polisi masih menelusuri kepemilikan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan senjata tersebut.
Baca juga:Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dalam Bentrokan di Setokok
Agung menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka baru. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan peran setiap pihak dalam perkara Setokok.
Dalam kesempatan yang sama, Agung menjelaskan perkembangan laporan polisi terkait dugaan perusakan mobil yang dibuat pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.
Menurut Agung, perkara tersebut telah melalui proses perdamaian antara pemilik kendaraan dan pihak terkait. Pemilik kendaraan juga telah menerima ganti rugi serta menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.
Atas kondisi tersebut, pemilik kendaraan berharap perkara dihentikan. Penyidik kemudian menghentikan penanganan laporan setelah mempertimbangkan proses perdamaian dan tahapan yang telah dilakukan.
Polresta Barelang juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan masyarakat selama proses penyidikan perkara Setokok berlangsung.
Agung mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima audiensi dari sejumlah aliansi dan perwakilan dari kedua kelompok untuk menjelaskan status serta perkembangan perkara.
“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” ujarnya.
Polisi meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan selesai. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mencukupi alat bukti yang diperlukan untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
Polresta Barelang memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Editor:Zalfirega











