MATAPEDIA6.com, BATAM —Jas abu-abu itu tampak rapi membalut tubuh Vabiannes Stuart Wattimena, S.H pada sore itu. Kemeja putih dan dasi melengkapi penampilannya. Kacamata bertengger di wajahnya. Ia duduk santai di kursi kayu berukir di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Di belakangnya, suasana gedung pengadilan terlihat tenang. Tak ada orang atau pun pengunjung namun beberapa pegawai saja yang hilir mudik di jalur kuning pemandu tunanetra membentang di lantai.
Tak jauh dari tempat duduknya terdapat area bermain anak dengan pagar warna-warni. Pemandangan itu seolah menjadi jeda dari rutinitas ruang sidang yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupannya.
Vabiannes kini dikenal sebagai hakim. Tetapi profesi itu bukan sesuatu yang sejak kecil ia impikan. Ia bahkan tidak pernah bermimpi menjadi hakim. Menjadi pengacara pun, katanya, bukan cita-citanya.
“Saya tak pernah bermimpi jadi hakim. Bermimpi jadi pengacara pun tak pernah,” ujar Vabiannes saat mengenang perjalanan hidupnya kepada matapedia6.com, Kamis (1/10/2026).
Di balik jas yang dikenakannya hari itu, ada perjalanan panjang yang bermula dari Papua, berlanjut ke Jakarta, kemudian kembali ke tanah yang pernah menjadi bagian dari masa kecilnya sebelum akhirnya membawanya ke Batam.
Vabiannes lahir dan besar dalam lingkungan keluarga yang sudah akrab dengan dua dunia berbeda. Ayahnya seorang pengusaha. Sementara ibunya merupakan hakim. Ia menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Abepura, Jayapura.
Setelah tamat SMA, ia merantau keluar Papua untuk melanjutkan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Ujung Pandang, yang kini dikenal sebagai Universitas Atma Jaya Makassar. Namun perjalanan kuliahnya di sana tidak sampai selesai.
Pada 1997, ia kembali ke Jayapura dan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) melalui kelas ekstensi. Ia mengambil sisa mata kuliah yang belum diselesaikan dan akhirnya berhasil menuntaskan pendidikan hukumnya. Pada tahun yang sama, ia diwisuda.
Ijazah hukum itu kemudian membawanya masuk ke dunia profesi hukum. Tetapi bukan hakim yang pertama kali dipilihnya. Selepas kuliah, Vabiannes justru menjalani kehidupan sebagai pengacara. Pada akhir 1998, ia bergabung dengan firma hukum OC Kaligis di Jakarta.
Keputusan itu sebenarnya tidak sepenuhnya lahir dari keinginannya sendiri. Dorongan terbesar datang dari orang tuanya.
“Saya lebih fokus ke usaha,” katanya saat mengenang masa itu.
Sang ayah yang merupakan pengusaha membuatnya sejak awal lebih tertarik pada dunia bisnis. Ia bahkan menjalankan usaha otomotif dan variasi kendaraan bersama rekannya di kawasan Kemayoran.
Ia sebenarnya sudah memiliki lisensi untuk bersidang sebagai pengacara. Namun lisensi itu sempat tidak digunakannya. Sampai akhirnya dorongan sang ibu membuatnya masuk ke kantor OC Kaligis.
Setelah beberapa waktu bekerja di sana, ia kemudian membuka kantor sendiri bersama sejumlah rekannya di kawasan Menteng, Jakarta. Dunia advokat mulai ia jalani. Ia bertemu dengan berbagai klien dan lingkungan yang sebelumnya tidak ia kenal.
Kehidupan sebagai pengacara juga memberinya ruang untuk kembali mengembangkan usaha. Pada fase itu, menjadi hakim terasa semakin jauh dari pikirannya.
Perubahan besar terjadi ketika sang ibu memintanya mengikuti seleksi calon hakim. Ia tahu bagaimana kehidupan hakim pada masa itu.
Menurutnya, kondisi ekonomi hakim berbeda jauh dengan kehidupan yang ia jalani sebagai pengacara dan pengusaha. Ia juga melihat pengalaman ibunya sebagai hakim. Namun kondisi keluarga mereka membuat kehidupannya berbeda dengan banyak hakim lainnya.
“Saya tahu kehidupan hakim seperti apa zaman itu,” kenangnya lagi.
Saat itu, menurut dia, hakim masih banyak yang menggunakan sepeda motor, angkutan umum maupun taksi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itulah ia sempat berpikir panjang. Namun sang ibu terus mendorong. Ia akhirnya mengikuti tes calon hakim pada 2004. Menariknya, ia hanya mengikuti satu kali tes dan langsung lulus.
Padahal, menurut ceritanya, sejumlah peserta lain harus mengikuti tes beberapa kali. Dalam satu periode seleksi tersebut, jumlah peserta yang mengikuti tes mencapai ratusan orang.
Lulus seleksi justru membuatnya menghadapi pilihan yang lebih berat. Ia harus meninggalkan dunia pengacara yang sudah mulai dinikmatinya. Ada satu permintaan yang ia ajukan ketika akhirnya menerima jalan hidup sebagai hakim.
Ia ingin ditempatkan di Papua. Permintaan itu berkaitan dengan masa kecilnya. Vabiannes pernah tinggal dan bersekolah di Papua. Karena itu, ketika harus memulai karier sebagai calon hakim, ia ingin kembali ke daerah tersebut.
Permintaan itu akhirnya terwujud. Pada 2005, ia mulai menjalani tugas sebagai calon hakim di Papua. Saat itu, kehidupan di lingkungan pengadilan yang ia masuki sangat berbeda dengan kehidupan yang sebelumnya ia jalani di Jakarta.
Fasilitas kantor masih terbatas. Ia bahkan mengingat bagaimana dalam satu kantor yang cukup besar, hanya dirinya dan ketua pengadilan yang memiliki laptop. Komputer kantor pun ada yang rusak.
“Saya lihat kondisi, ampun,” kenangnya.
Kondisi itu sempat membuatnya ingin mundur. Namun ia bertahan. Keputusan menjadi hakim juga membuatnya harus menjalani kehidupan berjauhan dengan keluarga.
Ketika pertama kali bertugas di Papua, keluarganya masih tinggal di Jakarta. Ia harus pulang secara berkala, biasanya setiap satu atau dua bulan. Sesekali istrinya membawa anak-anak mereka yang ketika itu masih kecil untuk datang ke tempat tugasnya.
Kini, Vabiannes telah memiliki dua anak. Salah satunya mengikuti jejaknya di bidang hukum dan memilih profesi sebagai advokat.
Pilihan sang anak itu menjadi bagian menarik dari perjalanan keluarga Vabiannes. Ia sendiri pernah berada di posisi sebagai pengacara sebelum akhirnya berpindah ke dunia kehakiman.
Dunia hukum, dengan demikian, bukan hanya menjadi profesi yang dijalani Vabiannes, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan generasi berikutnya dalam keluarganya. Setelah menjalani masa sebagai calon hakim, Vabiannes kemudian mendapat penempatan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Serui, Papua.
Justru karena itu, pilihannya sempat membuat orang-orang di sekitarnya heran. Ia sebenarnya sempat ditawarkan penempatan di Merauke atau Timika. Namun ia memilih Serui.
Menurutnya, kalau sudah memilih jalan sebagai hakim, ia tidak ingin menghindari daerah yang lebih kecil. Ketika tiba di Serui, para hakim senior bahkan terkejut melihat pilihannya.
Pertanyaan mereka sederhana: mengapa anak seorang hakim mau ditempatkan di daerah tersebut. Jawabannya kemudian terlihat dari cara ia menjalani kehidupan di sana. Ia datang dengan latar belakang kehidupan yang berbeda dari lingkungan pengadilan setempat.
Tetapi waktu membuat semuanya berubah. Ia mulai membaur. Ia mulai mengenal masyarakat.
Dan di Serui, ia menemukan sisi kehidupan yang sebelumnya tidak pernah benar-benar ia kenal ketika masih menjadi pengacara di Jakarta. Inilah salah satu bagian paling penting dalam perjalanan Vabiannes.
Ketika menjadi pengacara di Jakarta, ia mengaku lebih sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi besar.
Ia menyebut sejumlah klien besar yang pernah ditanganinya. Namun sebagai hakim, situasinya berubah. Orang-orang yang datang ke pengadilan tidak selalu memiliki uang, kekuasaan, atau jaringan.
Banyak yang datang karena persoalan hidup. Banyak yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi ekonomi terbatas. Di situlah ia mulai memahami maksud sang ibu ketika dahulu memintanya menjadi hakim.
Ia pernah menelepon ibunya dan mengeluhkan kondisi yang ia hadapi. Jawaban sang ibu kemudian melekat dalam ingatannya.
“Itu tujuan saya.” sebut Vabiannes.
Sang ibu yang disapa saban hari dengan sebutan Mami, kata Vabiannes, memang memiliki kepedulian terhadap masyarakat kecil. Ia kemudian menyadari bahwa dirinya justru menemukan sisi kehidupan yang sebelumnya tidak pernah ia kenal melalui profesi hakim.
Menjadi hakim ternyata juga tidak serta-merta membuat karakter pengacaranya hilang. Pada masa awal menjadi hakim, ia mengaku masih membawa cara berpikir seorang advokat.
Ia bahkan beberapa kali ditegur ketua pengadilan. “Pak Wattimena, kamu itu kan sekarang bukan pengacara, kamu tuh hakim,” begitu teguran yang ia ingat.
Dalam persidangan, ia masih terbawa kebiasaan melihat persoalan dari sisi pembelaan. Namun justru dari proses itulah ia belajar memisahkan dua dunia yang pernah dijalaninya.
Sebagai pengacara, ia membela kepentingan klien. Sebagai hakim, ia harus menempatkan dirinya di tengah perkara dan memeriksa fakta serta argumentasi hukum sebelum mengambil keputusan.
Perubahan cara pandang itu menjadi bagian dari proses panjangnya sebagai hakim. Dari banyak perkara yang pernah ditanganinya, ada satu perkara yang sampai sekarang masih melekat dalam ingatannya.
Kasus tersebut berkaitan dengan pencurian sebuah laptop. Barang itu milik sebuah institusi besar. Yang membuatnya semakin teringat adalah tuntutan terhadap terdakwa mencapai sembilan tahun, meskipun laptop tersebut menurut keterangannya telah kembali.
Ia kemudian berdiskusi dengan rekan-rekan sesama hakim.Menurut ceritanya, ada pula permintaan agar hukuman dijatuhkan lebih ringan.
Namun ia memilih melihat perkara berdasarkan fakta dan argumentasi hukum. Ia menolak jika keputusan hakim dipengaruhi intervensi pihak tertentu.
Pada akhirnya, majelis menjatuhkan hukuman sembilan bulan, bukan sembilan tahun seperti tuntutan yang ia ceritakan.
Perkara itu menjadi salah satu pengalaman yang terus ia ingat. Bukan semata karena perbedaan antara tuntutan dan putusan, tetapi karena perkara tersebut mengajarkannya tentang posisi hakim ketika berhadapan dengan tekanan dari berbagai arah.
Menyusuri Papua hingga Jawa Tengah
Setelah Serui, perjalanan kariernya berlanjut. Ia bertugas sekitar tiga setengah tahun di Serui sebelum bergeser ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Di Manokwari, ia menjalani tugas sekitar empat tahun. Setelah itu, ia pindah ke Pengadilan Negeri Sorong dan bertugas sekitar lima tahun enam bulan.
Perjalanan berikutnya membawanya keluar Papua menuju Jawa Tengah. Ia kemudian bertugas di Pengadilan Negeri Purwodadi selama sekitar tiga tahun empat bulan.
Dari Purwodadi, perjalanan panjang itu akhirnya membawa Vabiannes ke Batam. Sejak 2024, ia bertugas di Pengadilan Negeri Batam. Kini duduk di PN Batam, Di Batam, suasananya tentu berbeda dari Serui puluhan tahun lalu.
Gedung pengadilan lebih modern. Fasilitas lebih lengkap. Masyarakat yang datang juga berasal dari latar belakang yang beragam. Namun satu hal tetap sama: kursi hakim tetap menuntut seseorang untuk melihat perkara secara hati-hati. Vabiannes sudah melewati perjalanan panjang untuk sampai di titik ini.
Dari SMA Negeri 1 Abepura, kemudian sempat kuliah di Atma Jaya Ujung Pandang, menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Cenderawasih, menjadi pengacara di kantor OC Kaligis, membuka kantor sendiri, menjalankan usaha, lalu mengikuti tes calon hakim karena dorongan sang ibu.
Ia pernah membawa laptop sendiri ke daerah tugas. Ia pernah melihat keterbatasan fasilitas pengadilan. Ia pernah hidup berjauhan dari istri dan anak-anak. Ia pernah berhadapan dengan perkara yang menurutnya menguji prinsip seorang hakim.
Dan sekarang, ia duduk di PN Batam dengan pengalaman yang terbentang lebih dari dua dekade. Jas abu-abu yang dipakai sore itu, namun di baliknya ada perjalanan panjang seorang anak Papua yang semula ingin menjadi pengusaha, kemudian menjadi pengacara, lalu—atas dorongan sang ibu—masuk ke dunia kehakiman.
Pilihan itu awalnya bukan mimpi.
Bahkan sempat terasa seperti jalan yang tidak ia inginkan. Namun waktu membawanya dari Jakarta ke Papua, dari Serui ke Manokwari, Sorong, Purwodadi, hingga akhirnya Batam. Dan mungkin bagian paling menarik dari perjalanan itu bukan sekadar bagaimana ia menjadi hakim.
Melainkan bagaimana seorang pria yang mengaku tidak pernah bercita-cita menjadi hakim akhirnya menemukan makna profesinya setelah bertemu langsung dengan orang-orang yang datang ke pengadilan membawa persoalan hidup mereka. Di situlah perjalanan Vabiannes menemukan babak yang berbeda. Dari dunia yang dahulu ia kenal sebagai pengacara, menuju dunia yang membuatnya belajar melihat hukum dari sisi manusia.
Baca juga:4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan
Penulis: Zalfirega|Editor: Trio











