MATAPEDIA6.com, BATAM — Upaya mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri secara nonprosedural terus diperketat di Batam.
Sepanjang September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 1.009 penumpang yang diduga akan bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Penundaan tersebut dilakukan petugas di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam. Langkah itu menjadi bagian dari pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap penumpang yang hendak keluar dari Indonesia memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.
Dari total 1.009 penumpang tersebut, Pelabuhan Batam Centre menjadi titik dengan penundaan terbanyak, yakni 893 orang.
Kemudian, sebanyak 101 orang ditunda keberangkatannya melalui Pelabuhan Citra Tritunas. Berikutnya Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim 1 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian.
Menurut dia, petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan perjalanan setiap orang ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Baca juga:TMA Waduk Nongsa Turun 4,5 Meter, BP Batam Percepat Interkoneksi untuk Jaga Pasokan Air
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan melihat persyaratan perjalanan serta tujuan keberangkatan setiap penumpang.
“Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujarnya.
Penundaan keberangkatan tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi risiko yang dapat dihadapi masyarakat ketika bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, termasuk risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Imigrasi Batam menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian. Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang serta memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mendorong penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Dengan pengawasan di pintu keluar Batam, Imigrasi memastikan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi keberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Baca juga:145 TKA Diperiksa Imigrasi di KEK Tanjung Sauh, 1.800 Pekerja Lokal Tercatat
Editor:Zalfirega










