MATAPEDIA6.com, BATAM — Seorang pria berinisial D (28) mengalami luka tusuk hingga tujuh kali setelah terlibat dugaan penganiayaan di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Polisi kemudian menangkap J (30), yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengatakan, pihaknya menangkap J setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan berat yang terjadi di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001/RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Sebelum kejadian pelapor bersama J berada di lokasi sejak sekitar pukul 22.30 WIB. Tak lama kemudian, korban datang untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir tidak jauh dari lokasi mereka,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (8/10/2026).
Saat korban berada di lokasi, J tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan pisau.
Pelapor yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya melerai dan memisahkan keduanya. Setelah kejadian, warga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sekitar tujuh luka tusuk. Dua luka terdapat di bagian belakang kepala, sedangkan lima lainnya berada di bagian punggung.
Baca juga:OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan
Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan J. Sekitar pukul 01.35 WIB pada Rabu (7/10/2026), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Bengkong Kolam.
Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut hingga menemukan J di sekitar tempat tinggalnya, dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.
Polisi menangkap J dan turut mengamankan sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, J dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara pada Rabu (7/10/2026), penyidik menetapkan J sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai kaos lengan panjang warna merah, satu bilah pisau dapur, satu helai kaos warna hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang merek Exis warna abu-abu milik tersangka.
Atas perkara tersebut, J disangkakan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya berupa penjara paling lama delapan tahun.
Polsek Bengkong masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Warga yang membutuhkan kehadiran polisi dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Baca juga:26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Bidik 20 Pelanggan di Batam
Editor:Zalfirega











