Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ekspose kasus minuman beralkohol tanpa izin, Jumat (16/10/2026). Foto:Ist

Polisi ekspose kasus minuman beralkohol tanpa izin, Jumat (16/10/2026). Foto:Ist

64 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek ditemukan polisi di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam. Polisi menduga pemilik mengedarkan minuman tersebut tanpa izin edar yang dipersyaratkan.

Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut pada Minggu (11/10/2026).

Informasi itu mendorong Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk menyelidiki lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan menemukan dua pria berinisial S.S. (63) dan C.H. sedang memuat minuman beralkohol ke mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih.

“Saat memeriksa lokasi, polisi meminta keterangan kedua pria tersebut SS mengakui minuman beralkohol itu miliknya dan tidak memiliki dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan untuk peredarannya,” ujarnya didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, dan Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara  dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026).

Polisi kemudian membawa keduanya beserta barang bukti ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti, penyidik menggelar perkara dan menetapkan SS sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Barang bukti yang tercatat dalam rilis kepolisian antara lain:

Baca juga:Cegah Gangguan Pasokan Energi, Pertamina Gandeng BIN Sumut

3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter. 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter. 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter. 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter. 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Tiga unit mobil disita polisi yang diduga membawa mikol. Foto:Rega/matapedia

Polisi juga mengamankan minuman beralkohol merek Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Selain minuman tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pangan,” ungkap dia.

Polisi menjerat SS dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Baca juga:BP Batam Pasang Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup Mulai 18 Oktober

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker
Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan
Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas
Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya
Delapan Fraksi DPRD Batam Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum
Cekcok Berujung Perkelahian Berdarah di PJB Sagulung, Polisi Benarkan Korban Dirawat
Pertamina Dampingi Warga Kampung Tua Terih Batam Olah Limbah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi
BP Batam Gandeng Ombudsman, Fokus Cegah Maladministrasi dan Percepat Aduan Warga

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya

Berita Terbaru