MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Industri keuangan syariah Indonesia mencatat total aset Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Namun, besarnya aset tersebut belum sejalan dengan tingkat inklusi keuangan syariah yang baru mencapai 13,24 persen, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki pekerjaan untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
OJK mencatat aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa asetnya mencapai 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan nasional.
Aset tersebut berasal dari pasar modal syariah sebesar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
menilai pertumbuhan tersebut menjadi modal untuk memperkuat industri keuangan syariah. Ia menyampaikan optimisme itu saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen. Kedua indikator tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Baca juga:BP Batam Buka Konsultasi Perizinan OSS, Lebih dari 100 Perusahaan Ikut
Namun, kondisi keuangan syariah menunjukkan tantangan berbeda. Indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sementara indeks inklusinya sebesar 13,24 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang bagi industri keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk serta layanannya.
Friderica mengatakan OJK akan memperkuat literasi dan inklusi melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan syariah.
Ia juga mengajak DPS, DSN-MUI, dan pelaku industri menghadirkan terobosan serta inovasi agar masyarakat semakin mudah mengakses produk keuangan syariah.
Untuk menjaga pertumbuhan industri, OJK menetapkan empat arah kebijakan pengembangan keuangan syariah, yakni memperkuat struktur industri, mendiversifikasi dan menginovasi produk serta layanan, memperluas inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sinergi ekosistem keuangan dengan ekonomi syariah.
OJK turut memperkuat regulasi di berbagai sektor. Langkah tersebut mencakup pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF emas syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
OJK juga memperkuat ketentuan usaha dan penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Seiring perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. OJK juga memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen.
Meski demikian, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata hingga terbatasnya diferensiasi produk, inovasi berbasis data, dan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Selain mendorong inovasi dan memperluas akses, OJK menekankan pentingnya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawas syariah berperan menjaga integritas prinsip syariah, memelihara kepercayaan masyarakat, serta menghubungkan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah.
Friderica menilai DPS juga memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan bahwa penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.
Melalui Ijtima’ Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI berupaya memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Upaya tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko
Editor:Zalfirega











