MATAPEDIA6.com, BATAM — Sebanyak 12 warga negara Vietnam diamankan tim gabungan TNI Angkatan Laut dan Satgas POA BAIS TNI di Pulau Lumba, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Selasa (20/10/2026).
Mereka diduga hendak menuju Malaysia melalui jalur laut tidak resmi tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.
Dalam rilis yang diterima pada Jumat (23/10/2026). Penindakan ini bermula dari pengembangan informasi mengenai aktivitas tiga warga negara asing (WNA), yakni dua warga Vietnam dan satu warga Myanmar.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan memantau dugaan keberangkatan WNA melalui jalur tidak resmi.
Tim gabungan Kodaeral IV dan Satgas POA BAIS TNI kemudian bergerak ke kawasan Pulau Lumba pada pukul 13.30–18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 WNA Vietnam yang terdiri dari tujuh perempuan dan lima laki-laki.
Pemeriksaan awal mengindikasikan para WNA tersebut diduga telah melampaui batas izin tinggal atau overstay.
Baca juga:Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
Mereka juga diduga berupaya meninggalkan Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun, motif keberangkatan mereka masih memerlukan pendalaman. Aparat belum memastikan apakah upaya tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin tinggal atau terdapat alasan lain.
Untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan, seluruh WNA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Batam.
Pengungkapan ini menyoroti pengawasan jalur laut di wilayah perbatasan Batam yang berpotensi dimanfaatkan untuk keberangkatan lintas negara secara ilegal.
Letak geografis Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga membuat pengawasan perairan dan mobilitas orang menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan wilayah.
Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko mengimbau masyarakat Kepulauan Riau agar turut membantu mencegah pelanggaran hukum.
Ia meminta warga mewaspadai aktivitas mencurigakan, termasuk yang melibatkan WNA, serta melaporkannya kepada aparat berwenang.
Kodaeral IV menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk dalam pengawasan aktivitas di wilayah maritim dan perbatasan.
Upaya tersebut ditujukan untuk mencegah kegiatan ilegal lintas negara sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia.
Baca juga:DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru
Editor:Zalfirega











