Home / Hukum Kriminal

Senin, 26 Februari 2024 - 18:59 WIB

WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi, 20 Tahun Tinggal di Batam dan Miliki KTP Batam

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam,  Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam, Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tinggal 20 tahun di Indonesia dan menetap di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. MH warga negara Bangladesh diamankan Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang saat hendak mengurus paspor.

Belum diketahui cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP dan Buku Nikah.

Kepala Kanwil Menkumham Kepri, Surya Mataram menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu.

Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.

Surya mengatakan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta.

Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Belakang Padang.

Setelah hal itu, kedutaan Bangladesh yang diwakili oleh konsuler kedutaan Bangladesh datang ke kantor imigrasi belakang padang dan melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan

Melalui sambungan telepon pihak kedutaan menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencarian alat bukti serta dokumen kebangsaan milik warga negara asing berinisial MH serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana keimigrasian yaitu pasal 126 huruf c.

Akibat perbuatannya, MH pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Detensi imigrasi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Kapolsek Batuampar saat memintai keterangan kepada salah satu tersangka di halaman Polsek Batuampar, Kamis (6/2/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Polsek Batu Ampar Bongkar Sindikat Curanmor di Batam, Lima Pelaku Diamankan

Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku yang Curi Motor saat Ditinggal ke Kamar Mandi di Pertokoan Waheng Centra
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Modus Lewat Lipatan Jeans di Bandara dan Pelabuhan
Kobaran api yang membakar lantai tiga ruko di Bengkong Indah Atas, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Lantai Tiga Ruko di Bengkong Terbakar, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur