WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi, 20 Tahun Tinggal di Batam dan Miliki KTP Batam

Senin, 26 Februari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam,  Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam, Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tinggal 20 tahun di Indonesia dan menetap di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. MH warga negara Bangladesh diamankan Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang saat hendak mengurus paspor.

Belum diketahui cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP dan Buku Nikah.

Kepala Kanwil Menkumham Kepri, Surya Mataram menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu.

Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.

Surya mengatakan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta.

Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Belakang Padang.

Setelah hal itu, kedutaan Bangladesh yang diwakili oleh konsuler kedutaan Bangladesh datang ke kantor imigrasi belakang padang dan melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan

Melalui sambungan telepon pihak kedutaan menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencarian alat bukti serta dokumen kebangsaan milik warga negara asing berinisial MH serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana keimigrasian yaitu pasal 126 huruf c.

Akibat perbuatannya, MH pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Detensi imigrasi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru