MATAPEDIA6.com, BATAM – Tinggal 20 tahun di Indonesia dan menetap di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. MH warga negara Bangladesh diamankan Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang saat hendak mengurus paspor.
Belum diketahui cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP dan Buku Nikah.
Kepala Kanwil Menkumham Kepri, Surya Mataram menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu.
Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.
Surya mengatakan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta.
Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Belakang Padang.
Setelah hal itu, kedutaan Bangladesh yang diwakili oleh konsuler kedutaan Bangladesh datang ke kantor imigrasi belakang padang dan melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan
Melalui sambungan telepon pihak kedutaan menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencarian alat bukti serta dokumen kebangsaan milik warga negara asing berinisial MH serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana keimigrasian yaitu pasal 126 huruf c.
Akibat perbuatannya, MH pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Detensi imigrasi.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega