WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi, 20 Tahun Tinggal di Batam dan Miliki KTP Batam

Senin, 26 Februari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam,  Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

Imigrasi kelas II TPI Belakang Padang menangkap WNA asal Bangladesh yang sudah tinggal 20 tahun di Batam dan memiliki KTP Batam, Tersangka MH ditangkap saat mengurus paspor pada Desember 2023 lalu. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tinggal 20 tahun di Indonesia dan menetap di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. MH warga negara Bangladesh diamankan Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang saat hendak mengurus paspor.

Belum diketahui cara MH bisa memiliki memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Tim imigrasi masih melakukan pendalaman. Bahkan dokumen MH dikuatkan dengan memiliki KTP dan Buku Nikah.

Kepala Kanwil Menkumham Kepri, Surya Mataram menerangkan singkat kronologis terungkapnya identitas WNA tersebut bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu.

Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga membuat petugas curiga.

Surya mengatakan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta.

Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Belakang Padang.

Setelah hal itu, kedutaan Bangladesh yang diwakili oleh konsuler kedutaan Bangladesh datang ke kantor imigrasi belakang padang dan melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan

Melalui sambungan telepon pihak kedutaan menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencarian alat bukti serta dokumen kebangsaan milik warga negara asing berinisial MH serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dapat diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana keimigrasian yaitu pasal 126 huruf c.

Akibat perbuatannya, MH pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Kini ia telah menjadi tahanan Detensi imigrasi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru