Warga Singapura Ditangkap Polsek Batam Kota, Diduga Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Senin, 4 Maret 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman. Matapedia6.com/ luci

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman. Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga negara Singapura ditangkap Polsek Batam Kota, diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Warga negara Singapura tersebut diketahui bernama RM Bin AM, ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, Kamis (29/2/2024) lalu.

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman membenarkan penangkapan WNA Asal Singapura tersebut.

Sudirman menjelaskan dari keterangan sementara pelaku diketahui tinggal bersama istri sirinya di Batam Kota, pelaku sudah sering pulang pergi Singapura Batam.

Namun belakangan pelaku diketahui sudah hampir empat bulan tinggal di Batam belum pulang ke Singapura.

Pelaku diketahui selama ini dekat sama-anak di tempat tinggalnya di daerah Batam Kota.

“Kasus ini masih kita kembangkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secar maraton,” kata Sudirman.

Dia juga menjelaskan dari pengakuan sementara yang didapatkan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang bagian sensitif S (10) anak yang menjadi korban.

Sementara dari hasil visum yang sudah diterima Polisi, bagian sensitif korban mengalami luka yang membuat korban merasakan perih saat buang air kecil.

Awal terbongkarnya kasus ini dimana warga ada yang melihat pelaku membawa korban ke dalam gudang yang ada di komplek mereka tinggal.

Warga yang curiga memberitahukan hal tersebut ke orangtua korban. Orangtua korban yang mendapat laporan dari warga mencoba menanyakan hal tersebut ke korban.

Korban yang masih polos menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Dimana pelaku membuka baju korban dan menyentuh bagian sensitif korban.

Mendapat keterangan itu orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota.

“Jadi setelah kita dapat laporan anggota kita langsung turun ke lapangan dan langsung mengamankan pelaku,” kata Sudirman.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Berita Terbaru