MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga negara Singapura ditangkap Polsek Batam Kota, diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Warga negara Singapura tersebut diketahui bernama RM Bin AM, ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, Kamis (29/2/2024) lalu.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman membenarkan penangkapan WNA Asal Singapura tersebut.
Sudirman menjelaskan dari keterangan sementara pelaku diketahui tinggal bersama istri sirinya di Batam Kota, pelaku sudah sering pulang pergi Singapura Batam.
Namun belakangan pelaku diketahui sudah hampir empat bulan tinggal di Batam belum pulang ke Singapura.
Pelaku diketahui selama ini dekat sama-anak di tempat tinggalnya di daerah Batam Kota.
“Kasus ini masih kita kembangkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secar maraton,” kata Sudirman.
Dia juga menjelaskan dari pengakuan sementara yang didapatkan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang bagian sensitif S (10) anak yang menjadi korban.
Sementara dari hasil visum yang sudah diterima Polisi, bagian sensitif korban mengalami luka yang membuat korban merasakan perih saat buang air kecil.
Awal terbongkarnya kasus ini dimana warga ada yang melihat pelaku membawa korban ke dalam gudang yang ada di komplek mereka tinggal.
Warga yang curiga memberitahukan hal tersebut ke orangtua korban. Orangtua korban yang mendapat laporan dari warga mencoba menanyakan hal tersebut ke korban.
Korban yang masih polos menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Dimana pelaku membuka baju korban dan menyentuh bagian sensitif korban.
Mendapat keterangan itu orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota.
“Jadi setelah kita dapat laporan anggota kita langsung turun ke lapangan dan langsung mengamankan pelaku,” kata Sudirman.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Redaksi