Pemeriksaan Pj Wali Kota Tunggu Jawaban Kemendagri

Senin, 6 Mei 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi jajaran Polres Bintan saat ekspos barang bukti kasus penetapan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka pemalsuan dokumen jual beli lahan, Sabtu (4/5/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi jajaran Polres Bintan saat ekspos barang bukti kasus penetapan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka pemalsuan dokumen jual beli lahan, Sabtu (4/5/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BINTAN– Proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen jual beli lahan yang menyeret Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, terus bergulir di Polres Bintan.

Terbaru Jajaran Polres Bintan, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad gelar konferensi pers terhadap kelengkapan barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan oleh para tersangka.

Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polres Bintan Pandra menjelaskan tahap penyidikan dalam penegakan hukum memiliki peran yang penting, baik dari segi subjektif maupun objektif.

Pandra mengatakan seiring dengan prosesnya, keyakinan akan cukupnya bukti dan keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri menjadi pertimbangan utama.

Disamping itu juga korban yang membuat laporan Polisi harus mendapatkan kepastian hukum.

Sementara di waktu yang bersamaan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo penyidikan kasus pemalsuan dokumen lahan tersebut sudah dimulai sejak Agustus 2023 lalu.

“Berawal dari pihak pelapor mengirim surat memohon agar penanganan kasus ini dapat di sampingkan dengan upaya untuk menyelesaikannya melalui Restoratif Justice,” kata Riky.

Namun, hingga bulan Desember 2023, tidak ada titik terang mengenai kasus ini, oleh sebab itu pada 6 Maret 2024 pihaknya menerima surat pengaduan agar kasus pemalsuan dokumen tersebut dilanjutkan,” kata Riky.

Riky mengatakan atas aduan tersebut, pihak penyidik melakukan upaya penanganan dengan menggelar perkara pada tanggal 15 Maret, menetapkan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Sejak kasus ini kita tangani sudah dua kali kita gelar perkara di Polda Kepri, pertama terkait kelengkapan pemeriksaan dan alat bukti,” kata Riky.

Dalam kasus ini Penyidik juga sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni HN, MR dan BN.

“Khususnya HN, Pj wali Kota Tanjungpinang, penyidik sudah bersurat ke Kementerian dalam negeri, untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Riky.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan
hukuman Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E KUHPidana Selanjutnya, pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB