Pemeriksaan Pj Wali Kota Tunggu Jawaban Kemendagri

Senin, 6 Mei 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi jajaran Polres Bintan saat ekspos barang bukti kasus penetapan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka pemalsuan dokumen jual beli lahan, Sabtu (4/5/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dampingi jajaran Polres Bintan saat ekspos barang bukti kasus penetapan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka pemalsuan dokumen jual beli lahan, Sabtu (4/5/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BINTAN– Proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen jual beli lahan yang menyeret Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, terus bergulir di Polres Bintan.

Terbaru Jajaran Polres Bintan, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad gelar konferensi pers terhadap kelengkapan barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan oleh para tersangka.

Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polres Bintan Pandra menjelaskan tahap penyidikan dalam penegakan hukum memiliki peran yang penting, baik dari segi subjektif maupun objektif.

Pandra mengatakan seiring dengan prosesnya, keyakinan akan cukupnya bukti dan keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri menjadi pertimbangan utama.

Disamping itu juga korban yang membuat laporan Polisi harus mendapatkan kepastian hukum.

Sementara di waktu yang bersamaan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo penyidikan kasus pemalsuan dokumen lahan tersebut sudah dimulai sejak Agustus 2023 lalu.

“Berawal dari pihak pelapor mengirim surat memohon agar penanganan kasus ini dapat di sampingkan dengan upaya untuk menyelesaikannya melalui Restoratif Justice,” kata Riky.

Namun, hingga bulan Desember 2023, tidak ada titik terang mengenai kasus ini, oleh sebab itu pada 6 Maret 2024 pihaknya menerima surat pengaduan agar kasus pemalsuan dokumen tersebut dilanjutkan,” kata Riky.

Riky mengatakan atas aduan tersebut, pihak penyidik melakukan upaya penanganan dengan menggelar perkara pada tanggal 15 Maret, menetapkan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Sejak kasus ini kita tangani sudah dua kali kita gelar perkara di Polda Kepri, pertama terkait kelengkapan pemeriksaan dan alat bukti,” kata Riky.

Dalam kasus ini Penyidik juga sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni HN, MR dan BN.

“Khususnya HN, Pj wali Kota Tanjungpinang, penyidik sudah bersurat ke Kementerian dalam negeri, untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Riky.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan
hukuman Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E KUHPidana Selanjutnya, pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terbaru