MATAPEDIA6.com, BATAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor kunjungan kerja ke DPRD Kota Batam pada Jumat (28/6) kemarin.
Kunjungan komisi I DPRD Bogor dipimpin Wakil Ketua I Dadang Iskandar dan Ketua Komisi I Hari Cahyono bersama jajaran diterima oleh anggota DPRD Kota Batam Tan A Tie.
Mereka membahas bagaimana pemko Batam dan DPRD Batam mengelola tahan secara teratur dan menjadi contoh bagi daerah yang lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan DPRD Kota Batam. Banyak hal ingin kami pelajari di Kota Batam yang pembangunan sangat luar biasa. Terutama persoalan lahan dalam kaitannya dengan hibah ke lembaga pemerintah,” ungkap Dadang kepada anggota DPRD Kota Batam Tan A Tie.
Dalam kesempatan itu, Tan A Tie menggariskan bahwa pada dasarnya pengelolaan tanah di Kota Batam berada di bawah BP Batam.
Menurutnya, dengan hak pengelolaan tanah berada di BP Batam, maka masyarakat termasuk instansi pemerintah memiliki hak guna atas tanah berkenaan. Sedangkan tanah-tanah yang dikelola daerah masuk dalam kategori barang milik daerah.
“Terkait hibah barang milik daerah sudah tentu ada aturannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permendagri,” ungkap Tan A Tie dengan menggariskan hibah barang milik daerah itu tetap dalam pengawasan DPRD.
Pertemuan itu juga mendiskusikan hal-hal lainnya terkait fungsi dan peran anggota DPRD. Tan A Tie juga mengucapkan terima kasih atas pilihan DPRD Kota Bogor berkunjung ke Batam **
Editor:Redaksi