4 Selebgram Waria Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri Promosikan Situs Judi Online

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat  selebgram waria diduga terlibat dalam promosi judi online asal Kamboja, ditangkap Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di salah satu hotel di Batam pada Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keempat selebgram berinisial SS, DA, FZ, dan NA ini diduga sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.

Penangkapan bermula dari tim Cyber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri patroli siber di jagat media sosial.

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun-akun yang secara terang-terangan mengiklankan situs judi online.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan profiling terhadap para pelaku hingga penangkapan dilakukan di hotel tersebut.

“Kami menemukan akun-akun media sosial yang secara aktif mempromosikan situs judi online dan mengajak para followers untuk bergabung dan bermain di situs yang mereka promosikan,” kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Polda Kepri.

“Para pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Putu Yudha.

Atas perbuatannya, keempat selebgram dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun
Dukung Pemberantasan Narkoba di Kepri, Senator Dwi Ajeng Sekar Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu Bersama Kepala BNN dan Menkopolhukam
Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:40 WIB

Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:01 WIB

Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang saat meminta keterangan dari pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). Matapedia6.com/Dok humas

Hukum Kriminal

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Senin, 16 Jun 2025 - 19:25 WIB