MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus unjuk rasa Rempang Galang, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (21/12/2023).
Sebanyak 35 terdakwa menjalani persidangan dalam 3 berkas perkara yang berbeda, yakni nomor register perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 26 tersangka, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian Syafitra
Selanjutnya perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 1 tersangka, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan dan yang ketiga perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 8 terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara pidana tersebut ialah David P Sitorus, Benny, dan Mona. Terkait persiapan sidang yang berpotensi dihadiri banyak massa, PN Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta kepolisian untuk mengawal berlangsungnya sidang pertama ini.
Di tempat terpisah Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman menyampaikan pengawalan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusif massa yang hadir.
Sebanyak 97 personil dikerahkan untuk pengawalan sekaligus pengamanan jalannya sidang perdana kasus Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/11/2023).
Dia mengatakan sebanyak 97 aparat yang diturunkan merupakan gabungan dari Polsek Batam Kota dan bantuan dari Polresta Barelang.
Pengawalan ini dilakukan pasalnya puluhan warga Rempang yang hadir di Pengadilan Negeri Batam.
Sudirman berharap sidang ini dapat berjalan aman dan tertib hingga selesai tanpa adanya gangguan kamtibmas dan keributan.
“Hingga saat ini Alhamdulillah masih kondusif, saya harap sampai selesai nanti seperti ini,” tuturnya.(lci)
Reporter: Luci |Redaktur: Zalfirega