MATAPEDIA6.com, BATAM– Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) tmendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) meningkatkan ketahanan permodalan melalui konsolidasi.
Hal itu diungkapkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya baru-baru ini disela acara Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, semakin kompetitif di era digital dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian,” kata Sinar.
Dijelaskan dinamika perubahan ekonomi secara global dan regional membawa tantangan yang harus dihadapi industri perbankan termasuk permodalan BPR/S dan semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi.
“Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi, sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini,” ungkap Sinar.
Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.
Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.
“Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027,” sebut dia.
Baca juga:OJK Kepri Dorong Generasi Muda Pahami Pentingnya Perencanaan Keuangan dan Investasi
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Trio