OJK Kepri Dorong BPR dan BPRS Perkuat Permodalan dengan Konsolidasi

Sabtu, 16 November 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) tmendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) meningkatkan ketahanan permodalan melalui konsolidasi.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya baru-baru ini disela acara Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, semakin kompetitif di era digital dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian,” kata Sinar.

Dijelaskan dinamika perubahan ekonomi secara global dan regional membawa tantangan yang harus dihadapi industri perbankan termasuk permodalan BPR/S dan semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi.

“Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi, sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini,” ungkap Sinar.

Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.

Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.

“Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027,” sebut dia.

Baca juga:OJK Kepri Dorong Generasi Muda Pahami Pentingnya Perencanaan Keuangan dan Investasi

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Editor:Trio

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru