OJK Kepri Dorong BPR dan BPRS Perkuat Permodalan dengan Konsolidasi

Sabtu, 16 November 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

Kepala OJK Kepri Sinar tengah. Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) tmendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) meningkatkan ketahanan permodalan melalui konsolidasi.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya baru-baru ini disela acara Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, semakin kompetitif di era digital dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian,” kata Sinar.

Dijelaskan dinamika perubahan ekonomi secara global dan regional membawa tantangan yang harus dihadapi industri perbankan termasuk permodalan BPR/S dan semakin besar tingkat permodalan BPR/S, maka kemampuan untuk menyerap risiko semakin tinggi.

“Selain itu, tingkat permodalan yang tinggi memungkinkan bank beroperasi secara efisien dan memiliki ruang investasi, sehingga mampu memberikan layanan dan produk yang memadai kepada nasabah di era digital saat ini,” ungkap Sinar.

Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.

Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.

“Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027,” sebut dia.

Baca juga:OJK Kepri Dorong Generasi Muda Pahami Pentingnya Perencanaan Keuangan dan Investasi

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Editor:Trio

Berita Terkait

OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:30 WIB

OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Berita Terbaru