Anwar Nas Penuhi Undangan Batamindo Usai Layangkan Surat Terbuka, Belum Ada Titik Terang

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas didampingi lurah dan Kapolsek saat datang ke kantor pengelola Kawasan Batamindo Muka Kuning, Rabu (28/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Sekretaris komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas didampingi lurah dan Kapolsek saat datang ke kantor pengelola Kawasan Batamindo Muka Kuning, Rabu (28/5/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, Anwar Anas, memenuhi undangan pihak pengelola Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning, Rabu (28/5/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat terbuka yang dilayangkannya pada 14 Mei 2025 lalu, terkait berbagai persoalan yang dirasakan warga sekitar kawasan industri tersebut.

Didampingi sejumlah lurah dari Kecamatan Sei Beduk, Anwar Anas tiba di kantor pengelola kawasan Batamindo dan langsung disambut oleh beberapa perwakilan dari pihak kawasan.

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut dilaksanakan di lantai dua gedung Batamindo.

Usai pertemuan, Anwar menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan dalam surat terbuka sudah disampaikan. Namun, pertemuan itu belum membuahkan hasil konkret.

“Pertemuan hari ini hanya dengan karyawan kawasan, bukan dengan pimpinan atau pengelola kawasan. Jadi belum ada keputusan apapun,” ujar Anwar kepada awak media.

Anwar juga mengungkapkan bahwa pihak Batamindo berjanji akan mengatur pertemuan lanjutan dalam waktu satu minggu ke depan bersama pengelola kawasan secara langsung.

“Mereka minta waktu satu minggu untuk menjadwalkan ulang dengan pihak pengelola. Kami akan tunggu itu,” tambahnya.

Salah satu isu yang disampaikan Anwar adalah terkait proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Batamindo.

Menurut informasi dari pihak Batamindo, proses rekrutmen merupakan kewenangan masing-masing perusahaan.

“Kata mereka, soal rekrutmen tidak ditangani langsung oleh pengelola kawasan. Namun dari data yang mereka miliki, sekitar 50 persen tenaga kerja di Batamindo merupakan warga lokal,” ungkap Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menyoroti ketiadaan kontribusi nyata dari program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut.

“Sudah beberapa tahun terakhir, masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat CSR dari perusahaan-perusahaan di dalam kawasan. Ini yang harus dibahas langsung dengan pengelola kawasan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Batamindo belum memberikan komentar resmi. Perwakilan yang hadir dalam pertemuan hanya mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media.

“Nanti biar pimpinan pengelola kawasan yang memberikan keterangan,” ujar salah satu perwakilan Batamindo.

Pertemuan lanjutan yang dijanjikan dalam satu minggu ke depan menjadi harapan masyarakat sekitar kawasan industri untuk mendapatkan kejelasan mengenai keberpihakan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya.

Penulis: Luci|Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB