MATAPEDIA6.com, BATAM -Seorang pria muda berinisial SM (25) harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung mereka yang masih berusia 3 tahun 6 bulan.
Perbuatan bejat itu dilakukan SM di kediaman mereka di wilayah Bengkong, Batam.
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Iptu Husnul Afkar membenarkan penangkapan pelaku, yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari sang istri, pada akhir Mei lalu.
“Kasus ini mencuat setelah sang ibu curiga dengan perubahan sikap anaknya yang masih balita. Ia sering menangis dan menunjukkan ketakutan setiap kali melihat ayahnya,” ujar Iptu Husnul, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Tragedi Laut di Perairan Setokok, Speedboat Tenggelam 6 Selamat dan 7 Masih Hilang
Menurut penuturan Husnul, kecurigaan sang ibu muncul sejak Februari 2025, ketika dirinya meninggalkan anak dan suaminya di rumah saat pergi berbelanja.
Sejak saat itu, sang anak mulai menunjukkan perilaku aneh dan enggan didekati pelaku.
“Sang anak memang belum lancar berbicara, namun ketika ditanya siapa yang sering membuatnya takut, ia menyebut ayahnya sendiri,” lanjut Husnul.
Merasa tidak mendapat penjelasan jujur dari suaminya, sang istri akhirnya memberanikan diri membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit.
“Setelah bukti dianggap cukup, kami melakukan gelar perkara dan langsung mengamankan tersangka SM di kediamannya,” ujar Husnul.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, ia telah ditahan di sel Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tutup Husnul.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega