Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) selama periode 4 hingga 31 Juli 2025, ungkap sebanyak 24 kasus narkoba dan tetapkan 37 tersangka diamankan dari berbagai jaringan pengedar lintas wilayah.

“Dari seluruh kasus tersebut, lima di antaranya tergolong kasus menonjol. Salah satunya merupakan hasil limpahan dari Bea Cukai Batam,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Jumat (1/8/2025).

Suherlan mengungkapkan satu dari 24 kasus yang sangat menonjol pengungkapan oleh Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim dimana seorang penumpang yang membawa tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku.

Tersangka diketahui hendak membawa sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka lain yang berperan sebagai penghubung jaringan dari Malaysia.

Kasus lain yang tak kalah menonjol bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Karimun menuju Lombok.

Melalui penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari Batam, Karimun, dan Lombok.

Baca juga: Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan.

Barang bukti narkoba ditemukan dalam bentuk kapsul, yang disembunyikan di dalam pakaian dan tempat tinggal para pelaku.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama Juli 2025.

Barang bukti dimusnahkan berasal dari 17 perkara, dengan total 25 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup, Sabu kristal 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram,Ganja 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram dan Ekstasi 165 butir dari total 193 butir

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian hukum dan laboratorium forensik.

Tak hanya bergerak dalam ranah penindakan, Polda Kepri juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah

Program penyuluhan gencar dilakukan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam membangun lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat,” kata Suherlan.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru