Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saat memusnahkan perkara inkrah pada Rabu (9/7/2025). Foto:dok/Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saat memusnahkan perkara inkrah pada Rabu (9/7/2025). Foto:dok/Kejari

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan berbagai jenis narkotika dari ratusan kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini tak hanya menjadi bukti nyata penegakan hukum, tetapi juga simbol perang tanpa kompromi terhadap narkotika yang terus mengancam masa depan generasi bangsa.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batam, disaksikan pejabat lintas lembaga, di antaranya Ketua PN Batam Tiwik,  Penyidik Madya BNNP Kepri Kombes Pol Bravo Asena, Wadirres Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab publik. Ia mengingatkan, posisi Batam yang strategis menjadikannya rawan dijadikan pintu masuk narkoba lintas negara.

“Kita harus tegas. Narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus, Rabu siang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tahun 2022 hingga April 2025. Rinciannya mencakup: Sabu: 3.983,79 gram dari total 23.817,46 gram, 204 perkara. Sabu cair: 834 ml dan Etomidate pod:170 refill 6 perkara dan Ganja:738,44 gram 32 perkara serta Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram 28 perkara.

Baca juga:Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. Foto:dok/Kejari

Hingga Happy Five:86 butir 3 perkara
Kokain: 2 gram 1 perkara, Ketamin:8 gram 1 perkara.

“Total estimasi dampak sosial dari barang-barang tersebut diyakini menyelamatkan sekitar 28.821 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan barang bukti non-narkotika dari 247 perkara, antara lain alat komunikasi, alat isap sabu, timbangan digital, dokumen, pakaian, dan dompet milik para terpidana.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan incinerator, alat pembakar bersuhu tinggi yang memastikan zat berbahaya hancur tanpa mencemari lingkungan.

Sementara itu, alat bantu konsumsi narkoba dan barang pribadi dibakar terbuka, sedangkan handphone dihancurkan dengan palu dan linggis hingga benar-benar tak bisa digunakan.

Kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Dengan pemusnahan ini, aparat penegak hukum mengirim pesan tegas: tidak ada ruang bagi narkotika di Batam. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan narkoba.

Menutup kegiatan, Kepala Kejari Batam menyampaikan pantun yang mengajak masyarakat menjauhi narkoba.

“Semoga kita semua diberi kekuatan dan perlindungan dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya.

Baca juga:Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Berita Terbaru