MATAPEDIA6.com, BATAM — Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Singapura dan Malaysia terungkap di Kepulauan Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran pelindungan PMI dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dari tiga perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan pengiriman 13 laki-laki ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat modul, pengiriman 16 orang ke Malaysia menggunakan speedboat, serta perekrutan seorang perempuan untuk bekerja di negara tersebut.
Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono mengatakan pengungkapan ketiga kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pengiriman PMI ilegal. Penyidik menelusuri peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Dalam kasus pertama, penyidik mengungkap dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki ke Singapura. Para calon pekerja tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/10/2026).
Mereka dijanjikan upah 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari. Namun, HM alias A diduga mengurus keberangkatan para pekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai PMI.
Kasus kedua mengungkap dugaan pengiriman 16 warga negara Indonesia ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan speedboat. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 orang dewasa dan satu bayi.
Baca juga:Dari Panggung Literasi hingga Hari Guru, MTsN 1 Batam Siapkan Ruang Ekspresi bagi Siswa
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, FH, JN, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman, mulai dari anak buah kapal (ABK), pengurusan hingga koordinasi keberangkatan para calon pekerja migran.
Sementara itu, pada kasus ketiga, penyidik mengungkap dugaan perekrutan seorang perempuan untuk bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Tersangka berinisial RF diduga menawarkan pekerjaan kepada korban, kemudian mengurus tempat penampungan hingga rencana keberangkatannya ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan penyidik telah mengamankan keenam tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dugaan peran masing-masing tersangka. Di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat, gaji tinggi, atau tanpa kejelasan dokumen.
Masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memastikan kesesuaian kontrak kerja dengan pekerjaan yang ditawarkan, serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan sebelum berangkat.
Jika menemukan indikasi perekrutan PMI ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan BP3MI untuk memperoleh informasi dan bantuan pelindungan pekerja migran.
Baca juga:DPRD Batam Sepakati 11 Ranperda untuk 2027, Drainase Terintegrasi Masuk Prioritas
Editor:Zalfirega











