Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam meringkus Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, pada Selasa (3/6/2025) sore.

Penangkapan pria 28 tahun itu dilakukan di sebuah barbershop kawasan Penuin, Batam, setelah perusahaan yang dipimpinnya terbukti secara sah membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tangkap Buronan (Tabur) yang digencarkan Kejaksaan.

Terpidana Muhammad Raga sebelumnya dijatuhi hukuman denda Rp 1,7 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam (Putusan Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm) karena melanggar Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan korporasi dan pribadi terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Kasna didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus pada wartawan, Selasa (3/6/2025).

PT Telaga Biru Semesta diketahui beroperasi di kawasan Baloi dan Kabil, Batam. Dalam persidangan, perusahaan dinyatakan bersalah melakukan pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin resmi.

Muhammad Raga diamankan saat berada di Elite Barber, Komplek Penuin Centre, Lubuk Baja. Ia bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

“Setelah kita amankan langsung kita bahwa ke kantor (Kejari Batam) untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Batam,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus saat menggiring terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) Selasa (3/6). Foto;Kejari

Kasna menyebut, komitmennya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kejahatan lingkungan. Ia juga mengingatkan para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar sampai ke manapun demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru