Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (20), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam.

Kedua tersangka adalah majikan korban, Roslina (42), dan rekan sesama ART, Merlin (22).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sejak Minggu (22/6/2025) hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada Senin (23/6/2025).

“Kasus ini berawal dari laporan yang kami terima pada Minggu, (22/6/2025) terkait video viral yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan lebam-lebam akibat dugaan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan terjadi karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, yang berujung pada perkelahian antar anjing.

Hal tersebut membuat sang majikan marah dan diduga langsung melakukan kekerasan terhadap Intan.

“Korban dipukul di bagian wajah dan tubuh, sementara tersangka Merlin mengaku melakukan pemukulan atas perintah majikannya, Roslina,” jelas Debby.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu raket nyamuk, sebuah ember, serokan sampah, dan tiga buah buku yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Debby juga menyebut korban telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya dan selama itu pula telah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan serupa.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

“Kami tegaskan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas AKP Debby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru