Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

Dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penganiayaan ART di perumahan Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (23/6/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (20), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam.

Kedua tersangka adalah majikan korban, Roslina (42), dan rekan sesama ART, Merlin (22).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sejak Minggu (22/6/2025) hingga akhirnya menetapkan dua tersangka pada Senin (23/6/2025).

“Kasus ini berawal dari laporan yang kami terima pada Minggu, (22/6/2025) terkait video viral yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan lebam-lebam akibat dugaan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan terjadi karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, yang berujung pada perkelahian antar anjing.

Hal tersebut membuat sang majikan marah dan diduga langsung melakukan kekerasan terhadap Intan.

“Korban dipukul di bagian wajah dan tubuh, sementara tersangka Merlin mengaku melakukan pemukulan atas perintah majikannya, Roslina,” jelas Debby.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu raket nyamuk, sebuah ember, serokan sampah, dan tiga buah buku yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Debby juga menyebut korban telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya dan selama itu pula telah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan serupa.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

“Kami tegaskan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas AKP Debby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terbaru