Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Jumat, 17 April 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ekspos terduga pelaku ujaran kebencian di grup Facebook, Jumat (17/4/2026). Foto:Ist

Polisi ekspos terduga pelaku ujaran kebencian di grup Facebook, Jumat (17/4/2026). Foto:Ist

63 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM- Polisi membongkar praktik akun palsu bermotif dendam yang menyebarkan ujaran kebencian di grup Facebook “Wajah Batam”.

Pelaku sengaja mencatut identitas orang lain untuk menyerang salah satu suku di kota Batam, memicu keresahan publik, hingga akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Barelang setelah jejak digitalnya terungkap.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

“Pelapor merasa keberatan atas unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini suku Melayu,” kata Anggoro dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satreskrim dengan melakukan penelusuran terhadap akun Facebook “Yandra Yanda” yang diduga sebagai sumber ujaran kebencian.

Baca juga:Diskominfo Batam Jelaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Sesuai Ketentuan dan Transparan

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan YO (44) di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan akun, namun mengakui foto profil yang digunakan adalah miliknya,” jelas Debby.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku utama. Polisi kembali bergerak dan mengamankan MOA (45) pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel, akun tersebut terhubung langsung dengan perangkat milik MOA.

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M Alvin Royantara, mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan bukti tersebut.

“Pelaku membuat akun palsu menggunakan nama ‘Yandra Yanda’ dan memasang foto profil milik orang lain. Motifnya karena dendam pribadi,” ungkap Alvin.

Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Konten yang disebarkan mengandung unsur kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial, khususnya di Kota Batam,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C, akun Facebook terkait, serta tangkapan layar unggahan.

Kapolresta Anggoro kembali mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.

“Jangan jadikan media sosial sebagai sarana menyebarkan kebencian. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Baca juga:SMKN 2 Batam Uji 434 Siswa lewat 9 Skema BNSP, Lulusan Kantongi Sertifikat Kompetensi Negara

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Berita Terbaru