Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Polsek Sagulung

Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Polsek Sagulung

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sagulung, Sabtu (18/4/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan korban berinisial P (12), seorang anak perempuan.

“Terduga pelaku berinisial T (45), yang merupakan ayah angkat korban. Pelapor adalah ibu angkat korban, M (44),” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Iptu Aris mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kos. Saat tiba, pelapor menerima informasi dari pemilik kos yang lebih dulu curiga.

Baca juga:Amsakar dan Aa Gym Tegaskan Peran Guru Agama dalam Membentuk Generasi Batam

Pemilik kos mendapati pelaku berada di dalam kamar bersama korban dalam kondisi tanpa busana di atas kasur, lalu langsung meminta pelaku keluar.

“Pelapor segera meminta keterangan dari korban. Korban mengaku pelaku menyuruhnya memegang bagian vital. Mendengar pengakuan itu, pelapor langsung melapor ke Polsek Sagulung,” ujarnya.

Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama korban dan pelapor bersama sejumlah warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung.

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, segera melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Baca juga:Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Minggu, 13 September 2026 - 12:33 WIB

PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru