Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Polsek Sagulung

Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Polsek Sagulung

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sagulung, Sabtu (18/4/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan korban berinisial P (12), seorang anak perempuan.

“Terduga pelaku berinisial T (45), yang merupakan ayah angkat korban. Pelapor adalah ibu angkat korban, M (44),” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Iptu Aris mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kos. Saat tiba, pelapor menerima informasi dari pemilik kos yang lebih dulu curiga.

Baca juga:Amsakar dan Aa Gym Tegaskan Peran Guru Agama dalam Membentuk Generasi Batam

Pemilik kos mendapati pelaku berada di dalam kamar bersama korban dalam kondisi tanpa busana di atas kasur, lalu langsung meminta pelaku keluar.

“Pelapor segera meminta keterangan dari korban. Korban mengaku pelaku menyuruhnya memegang bagian vital. Mendengar pengakuan itu, pelapor langsung melapor ke Polsek Sagulung,” ujarnya.

Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama korban dan pelapor bersama sejumlah warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung.

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, segera melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Baca juga:Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

230 Guru SMPN di Batam Ikuti Pelatihan, Dorong Pembelajaran Lebih Profesional dan Adaptif
Pansus DPRD Batam Kejar Target Ranperda LAM, Temui Wali Kota Bahas Penguatan Peran Adat
Polresta Barelang Sikat Balap Liar, 102 Motor Knalpot Brong Disita
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gas 3 Kg di Batu Aji, Korban Pilih Damai
Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda Natanael Seret Rekan Satu Kesatuan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:15 WIB

230 Guru SMPN di Batam Ikuti Pelatihan, Dorong Pembelajaran Lebih Profesional dan Adaptif

Senin, 20 April 2026 - 21:05 WIB

Pansus DPRD Batam Kejar Target Ranperda LAM, Temui Wali Kota Bahas Penguatan Peran Adat

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Polresta Barelang Sikat Balap Liar, 102 Motor Knalpot Brong Disita

Minggu, 19 April 2026 - 20:09 WIB

Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong

Berita Terbaru