Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Polsek Sagulung

Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Polsek Sagulung

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sagulung, Sabtu (18/4/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan korban berinisial P (12), seorang anak perempuan.

“Terduga pelaku berinisial T (45), yang merupakan ayah angkat korban. Pelapor adalah ibu angkat korban, M (44),” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Iptu Aris mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kos. Saat tiba, pelapor menerima informasi dari pemilik kos yang lebih dulu curiga.

Baca juga:Amsakar dan Aa Gym Tegaskan Peran Guru Agama dalam Membentuk Generasi Batam

Pemilik kos mendapati pelaku berada di dalam kamar bersama korban dalam kondisi tanpa busana di atas kasur, lalu langsung meminta pelaku keluar.

“Pelapor segera meminta keterangan dari korban. Korban mengaku pelaku menyuruhnya memegang bagian vital. Mendengar pengakuan itu, pelapor langsung melapor ke Polsek Sagulung,” ujarnya.

Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama korban dan pelapor bersama sejumlah warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung.

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, segera melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Baca juga:Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:42 WIB

Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terbaru