Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pemuda berinisial AT (23) di Batam harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pemukulan terhadap kekasihnya sendiri.

At diketahui melakukan pemukulan terhadap SN (23), setelah melihat kekasih hatinya berbicara dengan pimpinannya di tempat kerjanya, Jumat (2/7/2025) lalu.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, AT menjemput SN usai pulang kerja. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mendadak marah dan cemburu karena melihat korban berbicara dengan atasannya sambil mengenakan pakaian yang dianggap terbuka.

“Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di depan I Hotel dan langsung memukul korban di pipi kiri, kepala, serta paha,” kata Brata.

Baca juga: Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Tak puas di situ, AT kembali membawa korban ke arah Botania. Di tengah jalan, pelaku kembali melakukan pemukulan dan memaksa korban menginap di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, SN mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala serta paha kiri dan kanan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa terancam, dan membuat laporan ke Polsek Batu Ampar.

Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Kabil. Bersama AT, turut diamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

Baca juga: Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru