Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pemuda berinisial AT (23) di Batam harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pemukulan terhadap kekasihnya sendiri.

At diketahui melakukan pemukulan terhadap SN (23), setelah melihat kekasih hatinya berbicara dengan pimpinannya di tempat kerjanya, Jumat (2/7/2025) lalu.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, AT menjemput SN usai pulang kerja. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mendadak marah dan cemburu karena melihat korban berbicara dengan atasannya sambil mengenakan pakaian yang dianggap terbuka.

“Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di depan I Hotel dan langsung memukul korban di pipi kiri, kepala, serta paha,” kata Brata.

Baca juga: Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Tak puas di situ, AT kembali membawa korban ke arah Botania. Di tengah jalan, pelaku kembali melakukan pemukulan dan memaksa korban menginap di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, SN mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala serta paha kiri dan kanan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa terancam, dan membuat laporan ke Polsek Batu Ampar.

Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Kabil. Bersama AT, turut diamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

Baca juga: Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru