Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD yang diamankan Polsek Batuampar, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek Batuampar

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD yang diamankan Polsek Batuampar, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek Batuampar

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus Cash on Delivery (COD) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Dua pelaku, masing-masing berinisial JW (28) dan YAS (39), diamankan setelah melakukan aksi pencurian terhadap seorang wanita berinisial FRS (39) di kawasan Jalan Duyung, depan SPBU Harbour Bay, Kelurahan Sungai Jodoh, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kejadian bermula ketika korban FRS menerima telepon dari pelaku JW yang berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang dijual secara online.

Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi secara COD di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku berpura-pura ingin mencoba sepeda motor korban dengan dalih test ride. Namun setelah meminjam, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” terang Kapolsek Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Korban sempat mencoba mengejar, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, FRS mengalami kerugian senilai Rp15,5 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Berdasarkan laporan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim opsnal berhasil melacak dan mengamankan JW di kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh, Jumat (24/7/2025).

“Dari keterangan pelaku sepeda motor yang dicuri sudah dijual kepada YAS, yang kemudian juga kami amankan atas dugaan sebagai penadah barang hasil curian,” kata Brata.

Dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV diamankan Polisi sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Batu Ampar.

Pelaku JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Baca juga: Ribuan Warga Tinggalkan Batam Lewat Batuampar Tujuan Medan

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara COD, terutama saat melibatkan kendaraan bermotor.

“Pastikan lokasi transaksi aman, disarankan di tempat umum atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk menghindari tindak kriminal,” kata Brata.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru