Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Sabtu, 6 September 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu olahan ilegal terbongkar di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dari kapal KM AAL Delima, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, terungkap penyelundupan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Menindaklanjuti laporan, unsur KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko bersama Polisi Kehutanan langsung menggelar pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Hasilnya, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Sayangnya, dari temuan itu, tidak disebutkan berapa jumlah orang yang diamankan namun analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini, tim gabungan menghitung ulang jumlah kayu di dermaga serta menelusuri alur distribusi ke pihak usaha pemegang izin PBPHH.

Penyelidikan lanjutan bakal menguak jaringan penyelundupan kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Bakamla RI Gelar Sosialisasi di Pulau Buluh Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

AJI Batam dan BI Kepri Bangkitkan Pers Kampus, Tanamkan Etika dan Integritas di Bulan Bahasa
Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine
Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih
Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi
Menpenduga Wihaji Kunker Ke Kepri, Resmikan Kantor BKKBN Kepri di Batam

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:19 WIB

AJI Batam dan BI Kepri Bangkitkan Pers Kampus, Tanamkan Etika dan Integritas di Bulan Bahasa

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam

Berita Terbaru