Bareskrim Tangkap Pemilik HH Club Planet Batam Yuwanky di Bandara Soetta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Planet Batam saat ditangkap polisi pada Kamis (27/8/2026). Foto:Dok. Istimewa

Bos Planet Batam saat ditangkap polisi pada Kamis (27/8/2026). Foto:Dok. Istimewa

59 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Pelarian Yuwanky, pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam sekaligus buronan kasus narkoba, resmi terhenti.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencokok bos tempat hiburan malam tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026).

Polisi mengamankan Yuwanky sesaat setelah ia melangkah keluar dari pesawat yang membawanya terbang dari Singapura.

“DPO Yuwanky telah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya dilansir dari kumparan.com, Kamis (27/8/2026).

Penyidik langsung melempar Yuwanky ke Markas Besar Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton. “Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Eko.

Baca juga:Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO

Jejak Perburuan Lintas Negara

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah menjerat Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengidentifikasi Yuwanky bukan sekadar pemilik tempat hiburan, melainkan bertindak langsung sebagai bandar yang mendistribusikan berbagai jenis barang haram di club miliknya.

Dalam menjalankan bisnis gelap ini, Yuwanky bersekongkol dengan tersangka Basri Lewaimang (50), rekannya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba di lokasinya bersama tersangka Basri,” terang Eko.

Sebelum menangkap Yuwanky di Soekarno-Hatta, Bareskrim Polri sempat melacak keberadaan sang bandar hingga ke luar negeri.

Penyidik menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk mempersempit ruang gerak Yuwanky selama melarikan diri di Singapura, hingga akhirnya mencokoknya begitu ia menginjakkan kaki kembali di Indonesia.

Baca juga:Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi

Sumber:kumparan

Berita Terkait

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru
Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi
Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul
Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota
Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Provokasi yang Merugikan Batam
BP Batam Buka Konsultasi Perizinan OSS, Lebih dari 100 Perusahaan Ikut
Ketum LAM Batam Ajak Warga Jaga Persaudaraan di Tengah Krisis Listrik, Jerebu, dan Air Bersih

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:37 WIB

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

News

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:37 WIB