Baru 24 Hari Memasuki Tahun 2024, Polresta Ungkap 3.616 Butir Ekstasi dan 4,5 Gram Sabu

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan keterangan saat konferensi pers pemusnahan narkotika di Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan keterangan saat konferensi pers pemusnahan narkotika di Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Selama 24 hari memasuki tahun 2024. Polresta Barelang berhasil ungkap 3.616 butir ekstasi dan 4.546 Gram narkotika jenis Sabu.

Saat konferensi pers pemusnahan narkotika di Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Narkoba, atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di Kota Batam.

Nugroho menjelaskan pada Senin 1 Januari 2024 sekira Pukul 02.30 WIB di, Satreskrim Narkoba, mendapat informasi akan ada transaksi narkotika berupa ekstasi di Batam.

Unit II Subnit III Sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka inisial MA, di Jalan Raya Komplek Bussines Centre Depan Toko Liberty Collection Nagoya Kecamatan Batuampar Kota Batam, dengan barang bukti 3.616 butir ekstasi dan 4.546 Gram Jenis Sabu.

Penangkapan pelaku dilaksanakan sekira pukul 02.30 WIB. Sat Resnarkoba Polresta Barelang membawa tersangka ke kantor untuk pengembangan lebih lanjut.”Dari hasil pengembangan diketahui masih ada dua tersangka lainnya yakni EF, dan RA yang berada di luar kota Batam,” kata Nugroho.

Selanjutnya pada Jumat 12 Januari 2024 pukul 15.30 WIB diketahui keberadaan DPO atas EF sedang berada di Wisma 555 Kab Tembilahan Prov Riau, kemudian pada hari sabtu 13 januari 2024 pukul 06.00 WIB Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan terhadap EF.

Pada Minggu pukul 02.00 WIB diketahui keberadaan RA di jalan Desa penebal Dusun anak kembung Rt016/Rw004 Kelurahan Penebal Kecamatan Bengkalis.

“Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan kemudian pada hari selasa sekita pukul 01.30 berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA sewaktu penggeledahan terhadap pelaku Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 buah plastic bewarna hitam yang berisikan 5 paket/bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dapat menyelamatkan 45.440 Jiwa, dengan asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 1 orang sehingga dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 3.616 Jiwa Manusia, sementara Narkotika Jenis Sabu dengan berat Total 4.544,7 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru