MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi unjuk rasa buruh di Kota Batam yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/12/2024) ditunda sementara. Buruh bergerak ke Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak, Tanjungpinang.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari aksi perjuangan kenaikan upah tahun 2025, yang telah disampaikan melalui surat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam No. 146/KC FSPMI/BTM/XII/2024.
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, mengungkapkan aksi ini akan berlangsung selama tiga hari, dari Rabu hingga Jumat.
Penetapan Upah Tak Kunjung dilaksanakan
Yafet menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi dari Gubernur Kepri terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang seharusnya dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024).
“Sesuai agenda, penetapan UMK dan UMSK seharusnya dilakukan hari ini. Namun, hingga kini belum ada kabar dari pihak Gubernur maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri,” ungkap Yafet.
Padahal, menurutnya, usulan UMK dan UMSK dari tingkat kabupaten/kota sudah melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja.
“Yang menolak UMSK hanyalah pihak pengusaha, sementara pemerintah daerah dan serikat pekerja telah menyepakati usulan tersebut,” jelasnya.
Buruh Kota Batam mengusulkan kenaikan UMSK sebesar 1,5 persen untuk sektor dengan risiko kerja menengah, dan 2,5 persen untuk sektor dengan risiko kerja berat.
“Besaran ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan sudah kami sampaikan ke pihak terkait,” kata Yafet.
Namun, hingga kini Disnaker Provinsi belum mengadakan rapat untuk mencari solusi atas usulan tersebut, sehingga para buruh merasa perlu mendatangi kantor Gubernur Kepri.
“Kami ingin memastikan usulan yang diajukan dari kabupaten/kota ini ditindaklanjuti,” tegasnya.
Yafet menegaskan perjuangan buruh ini murni untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Kami berharap perjuangan ini tidak dipolitisasi atau dikapitalisasi oleh pihak manapun,” ujarnya.
Ia juga memastikan aksi ini bukan bagian dari momentum politik seperti Pilpres, Pileg, atau Pilkada.
“Perjuangan kenaikan upah ini kami lakukan setiap tahun sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan buruh,” tandasnya.
Sementara itu, buruh berencana tetap mel anjutkan aksi unjuk rasa untuk mengawal keputusan yang akan diambil oleh Gubernur Kepri terkait penetapan UMK dan UMSK 2025.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega