Batal Unjuk Rasa di Batam, Buruh Bergerak ke Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi di depan kantor wali Kota Batam sepi, pasca buruh menunda unjuk rasa di Kota Batam dan bergerak ke kantor Gubernur Kepri di Dompak, Rabu (18/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Kondisi di depan kantor wali Kota Batam sepi, pasca buruh menunda unjuk rasa di Kota Batam dan bergerak ke kantor Gubernur Kepri di Dompak, Rabu (18/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi unjuk rasa buruh di Kota Batam yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/12/2024) ditunda sementara. Buruh bergerak ke Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak, Tanjungpinang.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari aksi perjuangan kenaikan upah tahun 2025, yang telah disampaikan melalui surat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam No. 146/KC FSPMI/BTM/XII/2024.

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, mengungkapkan aksi ini akan berlangsung selama tiga hari, dari Rabu hingga Jumat.

Penetapan Upah Tak Kunjung dilaksanakan
Yafet menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi dari Gubernur Kepri terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang seharusnya dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024).

“Sesuai agenda, penetapan UMK dan UMSK seharusnya dilakukan hari ini. Namun, hingga kini belum ada kabar dari pihak Gubernur maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri,” ungkap Yafet.

Padahal, menurutnya, usulan UMK dan UMSK dari tingkat kabupaten/kota sudah melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja.

“Yang menolak UMSK hanyalah pihak pengusaha, sementara pemerintah daerah dan serikat pekerja telah menyepakati usulan tersebut,” jelasnya.

Buruh Kota Batam mengusulkan kenaikan UMSK sebesar 1,5 persen untuk sektor dengan risiko kerja menengah, dan 2,5 persen untuk sektor dengan risiko kerja berat.

“Besaran ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan sudah kami sampaikan ke pihak terkait,” kata Yafet.

Namun, hingga kini Disnaker Provinsi belum mengadakan rapat untuk mencari solusi atas usulan tersebut, sehingga para buruh merasa perlu mendatangi kantor Gubernur Kepri.

“Kami ingin memastikan usulan yang diajukan dari kabupaten/kota ini ditindaklanjuti,” tegasnya.

Yafet menegaskan perjuangan buruh ini murni untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Kami berharap perjuangan ini tidak dipolitisasi atau dikapitalisasi oleh pihak manapun,” ujarnya.

Ia juga memastikan aksi ini bukan bagian dari momentum politik seperti Pilpres, Pileg, atau Pilkada.

“Perjuangan kenaikan upah ini kami lakukan setiap tahun sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan buruh,” tandasnya.

Sementara itu, buruh berencana tetap mel anjutkan aksi unjuk rasa untuk mengawal keputusan yang akan diambil oleh Gubernur Kepri terkait penetapan UMK dan UMSK 2025.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB