MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam kembali menunjukkan perannya bukan hanya sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga sebagai garda depan dalam melindungi kelestarian hutan pada Rabu (3/12/2025) dini hari.
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop dan menemukan muatan kayu balok tanpa satu pun dokumen resmi.
Tim mendapati kapal berawak empat orang itu berangkat dari Tanjung Samak menuju Batam.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah, petugas langsung mengamankan kapal beserta seluruh muatan untuk penyelidikan lebih dalam. Setelah pencacahan, jumlah kayu ilegal itu mencapai 1.250 balok.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, untuk diproses lebih lanjut oleh otoritas kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Penebangan tanpa izin bisa memicu banjir dan tanah longsor,” kata Zaky dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan mereka tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga aktivitas perdagangan tetap sejalan dengan upaya pelestarian ekosistem.
Editor:Zalfirega



















