MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam membongkar dua upaya penyelundupan sabu yang menggunakan modus berbeda di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Harbour Bay beberapa hari belakangan ini.
Dalam operasi beruntun itu, petugas menyita 1.797,7 gram sabu dan menangkap empat kurir yang terhubung jaringan lintas negara.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan penindakan pertama terjadi saat petugas Bandara Hang Nadim mencurigai gerak-gerik AW (27) penumpang rute Batam–Surabaya.
“Pemeriksaan mendalam mengungkap 602 gram sabu yang ia sembunyikan di dalam insole sepatu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: 40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
Ia menyebut, pengembangan bersama BNNP Kepri membawa petugas ke AH (50) di Bengkong, yang menyimpan 666 gram sabu di bawah tempat tidurnya.
“Kedua kurir ini mengaku bekerja di bawah kendali seorang bernama MH dari Madura,” ujarnya.
Dua hari kemudian, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay kembali mencium gelagat mencurigakan dari MA (30) WNA Malaysia, dan MF (31) WNI.
Pemeriksaan medis mengonfirmasi keduanya membawa 8 paket sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan dalam tubuh. Mereka mengaku dikendalikan seorang WNI berinisial D yang bermukim di Malaysia, dan dijanjikan upah Rp40 juta.
Total barang bukti 1,79 kg ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari paparan narkoba dan mencegah kerugian negara hingga Rp14 miliar.
“Keempat pelaku kini terancam hukuman paling berat dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Muhtadi, menegaskan operasi ini menguatkan komitmen aparat dalam menutup jalur masuk jaringan narkoba yang memanfaatkan wilayah Kepri sebagai transit.
Baca juga:Bea Cukai Batam Tindak Tiga Pelanggaran Kepabeanan Beruntun di Jalur Laut
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















